PERMENPANRB Nomor 18 Tahun 2025 tentang JF Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata KKB adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan program di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyuluh KB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PLKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Pejabat Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penata KKB adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut PLKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata KKB;
b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB; dan
c. Jabatan Fungsional PLKB.
Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga merupakan jabatan karier PNS.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata KKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan instansi daerah.
Penyuluh KB dan PLKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional program pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Penata KKB serta Penyuluh KB dan PLKB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
Klasifikasi/Rumpun, Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Penata KKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.
Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan ilmu sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional PLKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional PLKB Pemula;
b. Jabatan Fungsional PLKB Terampil;
c. Jabatan Fungsional PLKB Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata KKB yaitu melakukan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB yaitu melakukan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
Tugas Jabatan Fungsional PLKB yaitu melakukan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
Ruang lingkup Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata KKB dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan Pembangunan Keluarga, yaitu:
a. Penata KKB Ahli Pertama melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemetaan data dan/atau melaksanakan kegiatan operasional dalam penatalaksanaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga;
b. Penata KKB Ahli Muda melaksanakan kegiatan analisis data, pengolahan data dan informasi dan/atau menyelenggarakan kegiatan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga;
c. Penata KKB Ahli Madya melaksanakan kegiatan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan manajemen kegiatan dan/atau menyusun rekomendasi tata kelola program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga; dan
d. Penata KKB Ahli Utama melaksanakan kegiatan penyusunan desain, rencana strategis, roadmap dan/atau perumusan inovasi dalam pengembangan manajemen pengelolaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga, yaitu:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama melaksanakan kegiatan identifikasi, inventarisasi, penyusunan dan penyiapan bahan penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan;
b. Penyuluh KB Ahli Muda melaksanakan kegiatan verifikasi, analisis, penyelenggaraan penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan;
c. Penyuluh KB Ahli Madya melaksanakan kegiatan perencanaan, implementasi, evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan rekomendasi hasil teknis penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama melaksanakan kegiatan pemantauan implementasi kebijakan, evaluasi kebijakan, perumusan, perancangan dan pengembangan untuk alternatif strategi kebijakan, pengembangan dan percepatan strategi penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan.
Tugas Jabatan Fungsional PLKB dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga, yaitu:
a. PLKB Pemula melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program;
b. PLKB Terampil melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program;
c. PLKB Mahir melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan Pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program; dan
d. PLKB Penyelia melaksanakan kegiatan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program.
Pengangkatan
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB, dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Persyaratan Pengangkatan
melalui pengangkatan pertama
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Penata KKB yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal untuk jenjang ahli pertama;
2. bagi Penyuluh KB yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal untuk jenjang ahli pertama;
3. bagi PLKB yaitu:
a) sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula; dan
b) D-III (diploma tiga) dengan rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia; dan
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; dan/atau
d. terampil.
melalui perpindahan dari jabatan lain
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Penata KKB yaitu:
a) berijazah paling rendah/minimal S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal dan bidang ilmu lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB untuk jenjang ahli pertama dan jenjang ahli muda; dan
b) berijazah paling rendah/minimal S-2 (strata dua) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal dan bidang ilmu lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB untuk jenjang ahli madya dan jenjang ahli utama;
2. bagi Penyuluh KB yaitu:
a) berijazah paling rendah/minimal S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal atau bidang kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB untuk jenjang ahli pertama hingga jenjang ahli madya; dan
b) berijazah paling rendah/minimal S-2 (strata dua) rumpun Ilmu Agama, Ilmu Humaniora, Ilmu Sosial, Ilmu Terapan, dan Ilmu Formal atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB untuk jenjang ahli utama;
3. bagi PLKB yaitu:
a) berijazah paling rendah/minimal pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula; dan
b) berijazah paling rendah/minimal D-III (diploma tiga) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal atau bidang kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PLKB untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda, serta Jabatan Fungsional PLKB pada kategori keterampilan dalam jenjang Pemula hingga Penyelia;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Utama.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga jenjang Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga jenjang Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga jenjang Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga jenjang Ahli Pertama atau Jabatan Fungsional Keterampilan.
Selain itu perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dan Penyuluh KB pada jenjang Ahli Utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dan Penyuluh KB pada jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
c. perpindahan Jabatan Fungsional lain ke dalam Jabatan Fungsional PLKB pada jenjang Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
d. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas dan kebutuhan organisasi.
melalui Promosi
Promosi dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. berijazah paling rendah D-III (diploma tiga) sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan fungsional PLKB;
e. berijazah paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan fungsional Penata KKB Ahli Muda, Penyuluh KB Ahli Muda, Penyuluh KB Ahli Madya; dan
f. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada Jabatan Fungsional Penata KKB jenjang Ahli Madya, Penata KKB Ahli Utama dan Penyuluh KB Ahli Utama.
Untuk melihat lebih lengkap tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2025 ini, dapat di download melalui link dibawah ini.
