Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018

Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018

Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja.

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: 

  1. JF; dan
  2. JPT.

Selain Jabatan JF dan JPT, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.

Jabatan lain, bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.

Manajemen PPPK meliputi:

  1. penetapan kebutuhan;
  2. pengadaan;
  3. penilaian kinerja;
  4. penggajian dan tunjangan;
  5. pengembangan kompetensi;
  6. pemberian penghargaan;
  7. disiplin;
  8. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
  9. perlindungan.

Penetapan Kebutuhan PPPK

Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS. Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Kebutuhan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.

Pengadaan PPPK

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. 
Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan: 
  1. Perencanaan; 
  2. pengumuman lowongan; 
  3. pelamaran; 
  4. seleksi; 
  5. pengumuman hasil seleksi; dan 
  6. pengangkatan menjadi PPPK.
Pengadaan calon PPPK oleh Instansi Pemerintah dapat dilakukan oleh:
  1. Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK; 
  2. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK; dan/atau 
  3. Instansi pembina JF
Pelaksanaan pengadaan calon PPPK mempertimbangkan kriteria: 
  1. jumlah dan jenis jabatan; 
  2. waktu pelaksanaan; 
  3. jumlah Instansi Pemerintah yang membutuhkan; dan 
  4. wilayah persebaran.

Pelamar PPPK

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan 
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Seleksi Pengadaan PPPK

Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap: 
  1. seleksi administrasi; dan 
  2. seleksi kompetensi. 
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Seleksi kompetensi teknis terdiri atas:
  1. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan 
  2. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. 
Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.

Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat. 

Pengangkatan PPPK

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai Calon PPPK.

Calon PPPK yang akan diangkat tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK. 

Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja  dapat dilihat dan didownload disini.

Baca Juga: 

Semoga bermanfaat dan terima kasih.