Gaji Dan Tunjangan PPPK yang diatur dalam PERPRES Nomor 98 Tahun 2020 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji Dan Tunjangan PPPK yang diatur dalam PERPRES Nomor 98 Tahun 2020

 

Gaji dan Tunjangan PPPK yang diatur dalam PERPRES Nomor 98 Tahun 2020

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Lampiran Peraturannya terdapat 147 jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK. Untuk mengetahui secara lengkap jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana peraturan tersebut, anda dapat melihatnya pada link DISINI.

Selanjutnya PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan tersebut berhak untuk mendapatkan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan . Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 September 2020 dan diundangkan pada tanggal 29 September 2020.

Terbitnya Peraturan Presiden ini adalah untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang mana dalam ketentuan pasal tersebut disebutkan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, apabila ketentuan mengenai Gaji dan Tunjangan belum ditetapkan, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan gaji dan tunjangan PNS yang besarannya diatur dengan Peraturan Presiden.

Untuk lebih mengetahui tentang isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, silahkan baca DISINI.

Besaran Gaji PPPK yang diatur dalam Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. 

Adapun besaran gaji PPPK sesuai dengan golongan dan masa kerjanya terbagi menjadi 17 golongan dengan rincian mulai yang terkecil hingga yang terbesar sebagai berikut :

Golongan I      : Rp. 1.794.900,-  s.d Rp. 2.686.200,--
Golongan II     : Rp. 1.960.200,-  s.d Rp. 2.843.900,--
Golongan III    : Rp. 2.043.200,-  s.d Rp. 2.964.200,--
Golongan IV    : Rp. 2.129.500,-  s.d Rp. 3.089.600,--
Golongan V     : Rp. 2.325.600,-  s.d Rp. 3.879.700,--
Golongan VI    : Rp. 2.539.700,-  s.d Rp. 4.043.800,--
Golongan VII   : Rp. 2.647.200,-  s.d Rp. 4.214.900,--
Golongan VIII  : Rp. 2.759.100,-  s.d Rp. 4.393.100,--
Golongan IX     : Rp. 2.966.500,-  s.d Rp. 4.872.000,--
Golongan X      : Rp. 3.091.900,-  s.d Rp. 5.078.000,--
Golongan XI     : Rp. 3.222.700,-  s.d Rp. 5.292.800,--
Golongan XII    : Rp. 3.359.000,-  s.d Rp. 5.516.800,--
Golongan XIII   : Rp. 3.501.100,-  s.d Rp. 5.750.100,--
Golongan XIV   : Rp. 3.649.200,-  s.d Rp. 5.993.300,--
Golongan XV    : Rp. 3.803.500,-  s.d Rp. 6.246.900,--
Golongan XVI   : Rp. 3.964.500,-  s.d Rp. 6.511.100,--
Golongan XVII  : Rp. 4.132.200,-  s.d Rp. 6.786.500,--

PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunang-undangan.  Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Selanjutnya PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan, diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun tunjangan PPPK terdiri atas:

  1. tunjangan keluarga;
  2. tunjangan pangan;
  3. tunjangan jabatan struktural;
  4. tunjangan jabatan fungsional; atau
  5. tunjangan lainnya.

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sedangkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang GajiDan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Demikian informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dengan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Selanjutnya jika ingin mendapatkan peraturan tersebut lebih lengkap, dapat di unduh DISINI.

Semoga bermanfaat.