Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 57 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi pengembangan kurikulum perlu mengatur Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.

Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.  

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Pengembangan Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.

Kedudukan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

Pengembang Kurikulum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 

Pengembang Kurikulum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.

Kedudukan Pengembang Kurikulum ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas: 

  1. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama;
  2. Pengembang Kurikulum Ahli Muda; 
  3. Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan 
  4. Pengembang Kurikulum Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

Tugas Pengembang Kurikulum yaitu melakukan kegiatan Pengembangan Kurikulum yang mencakup perencanaan, penyusunan, implementasi, dan evaluasi Kurikulum.

Unsur utama kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pengembangan Kurikulum. 

Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: 
  1. perencanaan Kurikulum; 
  2. penyusunan Kurikulum; 
  3. implementasi Kurikulum; dan 
  4. evaluasi Kurikulum. 

Pengangkatan PNS Ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dapat dilakukan melalui:
  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan 
  4. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: 
  1. jenis dan jenjang pendidikan yang dikembangkan Kurikulumnya; 
  2. ruang lingkup mata pelajaran dan level kelas pendidikan yang dikembangkan; dan 
  3. area Pengembangan Kurikulum nasional dan Kurikulum sesuai keadaan dan kebutuhan daerah.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan ditetapkan sebagai berikut: 
  1. Pengembang Kurikulum yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
  2. Pengembang Kurikulum yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan. 

Target Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pengembang Kurikulum Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Pengembang Kurikulum Ahli Utama.
Pengembang Kurikulum yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
  1. 10 (sepuluh) untuk Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Pengembang Kurikulum Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Kurikulum Ahli Madya.
Pengembang Kurikulum Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul PAK Pengembang Kurikulum diajukan oleh: 
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum kepada pejabat tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum Ahli Utama; 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengembangan Kurikulum kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum Ahli Madya; 
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengembangan Kurikulum kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum untuk Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum Ahli Muda dan Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; dan 
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya selain jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengembangan Kurikulum untuk Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum Ahli Muda dan Pengembang Kurikulum Ahli Pertama di lingkungan selain unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum.
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu: 
  1. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum Ahli Utama;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum Ahli Madya; 
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum untuk Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum Ahli Muda dan Pengembang Kurikulum Ahli Pertama di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum; dan 
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengembangan Kurikulum untuk Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum Ahli Muda dan Pengembang Kurikulum Ahli Pertama di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi Pengembangan Kurikulum.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengembang Kurikulum wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pengembang Kurikulum disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Pengembang Kurikulum, dalam bentuk: 
  1. pelatihan fungsional; dan
  2. pelatihan teknis bidang Pengembangan Kurikulum.
Selain pelatihan, Pengembang Kurikulum dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
  1. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Pengembang Kurikulum (maintain performance)/ penyegaran Pengembang Kurikulum;
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); 
  4. konferensi; dan 
  5. studi banding.

Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

Pengembang Kurikulum diberhentikan dari jabatannya apabila: 
  1. mengundurkan diri dari jabatan; 
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS; 
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; 
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; atau 
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan. 

Kelas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum 

Kelas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagai berikut: 

  1. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama dengan kelas jabatan 8 dan nilai jabatan sebesar 1280;
  2. Pengembang Kurikulum Ahli Muda dengan kelas jabatan 9 dan nilai jabatan sebesar 1555; 
  3. Pengembang Kurikulum Ahli Madya dengan kelas jabatan 11 dan nilai jabatan sebesar 1960; dan 
  4. Pengembang Kurikulum Ahli Utama dengan kelas jabatan 13 dan nilai jabatan sebesar 2675.
Untuk melihat lebih lengkap Kelas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dapat dilihat melalui link sikejab.bkn.go.id.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang dapat dilihat dan didownload disini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.