147 Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

147 Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK

147 (seratus empat puluh tujuh) Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Jabatan Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

  1. Administrator Database Kependudukan;
  2. Administrator Kesehatan;
  3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. Analis Investasi dan Pengamanan Perdagangan;
  5. Analis Kebijakan;
  6. Analis Kepegawaian;
  7. Analis Ketahanan Pangan;
  8. Analis Pasar Hasil Perikanan;
  9. Analis Pasar Hasil Pertanian;
  10. Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
  11. Analis Perkebunrayaan;
  12. Apoteker;
  13. Arsiparis;
  14. Dokter;
  15. Dokter Gigi;
  16. Asesor Manajemen Mutu Industri;
  17. Asisten Apoteker;
  18. Asisten Inspektur Angkutan Udara;
  19. Asisten Inspektur Bandar Udara;
  20. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan;
  21. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan;
  22. Asisten Konselor Adiksi;
  23. Asisten Pelatih Olahraga;
  24. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;
  25. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
  26. Asisten Penata Anestesi;
  27. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
  28. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi;
  29. Asisten Perisalah Legislatif;
  30. Asisten Pranata Siaran;
  31. Asisten Teknisi Siaran;
  32. Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur;
  33. Auditor Kepegawaian;
  34. Bidan;
  35. Dokter Hewan Karantina;
  36. Dokter Pendidik Klinis;
  37. Dosen;
  38. Entomolog Kesehatan;
  39. Apidemiolog Kesehatan;
  40. Fisikawan Medis;
  41. Fisioterapis;
  42. Guru;
  43. Inspektur Angkutan Udara;
  44. Inspektur Bandar Udara;
  45. Inspektur Keamanan Penerbangan;
  46. Inspektur Ketenagalistrikan;
  47. Inspektur Minyak dan Gas Bumi;
  48. Inspektur Mutu Hasil Perikanan;
  49. Inspektur Tambang;
  50. Instruktur;
  51. Konselor Adiksi;
  52. Medik Veteriner;
  53. Nutrisionis;
  54. Okupasi Terapis;
  55. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  56. Ortotis Prostetis;
  57. Pamong Belajar;
  58. Pamong Budaya;
  59. Paramedik Karantina Hewan;
  60. Paramedik Veteriner;
  61. Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
  62. Pekerja Sosial;
  63. Pelatih Olahraga;
  64. Pembimbing Kemasyarakatan;
  65. Pembimbing Kesehatan Kerja;
  66. Pembina Jasa Konstruksi;
  67. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
  68. Pemeriksa Desain Industri;
  69. Pemeriksa Karantina Tumbuhan;
  70. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman;
  71. Penata Anestesi;
  72. Penata Kelola Pemilihan Umum;
  73. Penata Ruang;
  74. Peneliti;
  75. Penera;
  76. Penerjemah;
  77. Pengamat Gunung Api;
  78. Pengamat Meteorologi dan Geofisika;
  79. Pengamat Tera;
  80. Pengantar Kerja;
  81. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian;
  82. Pengawas Benih Tanaman;
  83. Pengawas Bibit Ternak;
  84. Pengawas Farmasi dan Makanan;
  85. Pengawas Kemetrologian;
  86. Pengawas Keselamatan Pelayaran;
  87. Pengawas Koperasi;
  88. Pengawas Mutu Pakan;
  89. Pengawas Perikanan;
  90. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
  91. Pengelola Kesehatan Ikan;
  92. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  93. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
  94. Pengembang Teknologi Pembelajaran;
  95. Pengendali Frekuensi Radio;
  96. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan;
  97. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
  98. Penggerak Swadaya Mansyarakat;
  99. Penghulu;
  100. Penguji Kendaraan Bermotor;
  101. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  102. Penguji Mutu Barang;
  103. Penguji Perangkat Telekomunikasi;
  104. Penyelidik Bumi
  105. Penyuluh Agama;
  106. Penyuluh Hukum;
  107. Penyuluh Kehutanan;
  108. Penyuluh Keluarga Berencana;
  109. Penyuluh Kesehatan Masyarakat;
  110. Penyuluh Narkoba;
  111. Penyuluh Perikanan;
  112. Penyuluh Pertanian;
  113. Penyuluh Sosial;
  114. Perawat;
  115. Perawat Gigi;
  116. Perekam Medis;
  117. Perekayasa;
  118. Perencana;
  119. Perisalah Legislatif;
  120. Pranata Hubungan Masyarakat;
  121. Pranata Komputer;
  122. Pranata Laboratorium Kemetrologian;
  123. Pranata Laboratorium Kesehatan;
  124. Pranata Laboratorium Pendidikan;
  125. Pranata Nuklir;
  126. Pranata Siaran;
  127. Psikolog Klinis;
  128. Pustakawan;
  129. Radiografer;
  130. Refraksionis Optisien;
  131. Rescuer;
  132. Sanitarian;
  133. Statistisi;
  134. Surveyor Pemetaan;
  135. Teknik Jalan dan Jembatan;
  136. Teknik Pengairan;
  137. Teknik Penyehatan Lingkungan;
  138. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan;
  139. Teknisi Elektromedis;
  140. Teknisi Gigi;
  141. Teknisi  Penelitian dan Perekayasaan;
  142. Teknisi Penerbangan;
  143. Teknisi Perkebunrayaan;
  144. Teknisi Siaran;
  145. Teknisi Transfusi Darah;
  146. Terapis Wicara; dan
  147. Widyaiswara.
Untuk mengetahui lebih lanjut peraturan tentang bagaimana pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat dibaca pada artikel Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional.

Demikianlah 147 Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Semoga bermanfaat dan terima kasih.