Jabatan Fungsional Okupasi Terapis Dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Okupasi Terapis Dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/123/M.PAN/12/2005 mengatur tentang Jabatan Fungsional Okupasi Terapis Dan Angka Kreditnya.

Okupasi Terapis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan okupasi terapi pada sarana pelayanan kesehatan.

Pelayanan okupasi terapi adalah pelayanan kesehatan kepada masyarakat/pasien yang mangalami gangguan fisik dan atau mental dengan menggunakan aktivitas bermakna untuk meningkatkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Sarana Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan okupasi terapi, yaitu Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik, dan Unit Pelayanan Kesehatan lainnya.

Gangguan pada area kinerja okupasional adalah gangguan pada aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas, dan pemanfaatan waktu luang.

Gangguan pada area aktivitas kehidupan sehari-hari adalah gangguan berhias, mandi, dan aktivitas di toilet dan lain-lain.

Gangguan pada area produktivitas adalah gangguan ketrampilan prevokasional dan aktivitas vokasional. 

Gangguan pada area pemanfaatan waktu luang adalah gangguan aktivitas bermain dan rekreasi.

Gangguan komponen kinerja okupasional adalah gangguan pada fungsi sensorik, persepsi, motorik, kognitif, interpersonal, dan spiritual.

Gangguan sensorik dan integrasi sensorik adalah gangguan pada fungsi taktil, proprioceptif, ventibular, dan auditory.

Gangguan ketrampilan persepsi adalah gangguan untuk menginterprestasikan informasi sensorik.

Gangguan ketrampilan motorik adalah gangguan gerak.

Gangguan ketrampilan kognitif adalah gangguan proses berpikir.

Gangguan ketrampilan psikososial adalah gangguan dalam berhubungan dengan orang lain.

Gangguan spiritual adalah gangguan kepercayaan tentang nilai yang mendasari setiap aktivitas.

Jabatan Fungsional Okupasi Terapis Dan Angka Kreditnya

Rumpun Jabatan, Kedudukan Tugas Pokok dan Instansi Pembina

Okupasi Terapis adalah jabatan fungsional termasuk dalam rumpun kesehatan.

Okupasi Terapis berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan okupasi terapi pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain Departemen Kesehatan.

Okupasi Terapis, adalah jabatan karier.

Tugas pokok Okupasi Terapis adalah melakukan pelayanan okupasi terapi yang meliputi pengembangan, pemeliharaan, dan pemulihan aktivitas perawatan diri, produktivitas, pemanfaatan waktu luang, memfungsikan peralatan adaptif dan alat bantu tertentu, serta pelatihan komponen kinerja okupasional dan komunikasi fungsional.

Instansi Pembina jabatan fungsional Okupasi Terapis Departemen Kesehatan.

Unsur Dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Okupasi Terapis yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

a. Pendidikan, meliputi :

1. pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;

2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang okupasi terapi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat;

3. pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.

b. Pelayanan okupasi terapi, meliputi:

1. persiapan pelayanan okupasi terapi;

2. pelayanan okupasi terapi.

c. Pengembangan profesi, meliputi :

1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang okupasi terapi;

2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang okupasi terapi;

3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang okupasi terapi;

4. penemuan teknologi tepat guna di bidang okupas) terapi.

Penunjang tugas Okupasi Terapis, meliputi :

1. pengajar/pelatih di bidang okupasi terapi;

2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang okupasi terapi;

3. keanggotaan dalam organisasi profesi Okupasi Terapis;

4. keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Okupasi Terapis;

5. perolehan penghargaan/tanda jasa.

Jenjang Jabatan Dan Pangkat

Jenjang jabatan Okupasi Terapis dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:

a. Okupasi Terapis Pelaksana;

b. Okupasi Terapis Pelaksana Lanjutan;dan

c. Okupasi Terapis Penyelia.

Jenjang pangkat Okupasi Terapis sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Okupasi Terapis Pelaksana, terdiri atas:

1. Pengatur, golongan ruang II/c;

2. Pengatur Tingkat I, gobngan ruang II/d.

b. Okupasi Terapis Pelaksana Lanjutan, terdiri atas:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a;

2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

Okupasi Terapis Penyelia, terdiri atas:

1. Penata, golongan ruang III/c

2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Okupasi Terapis  adalah jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki.

Penetapan jenjang jabatan Okupasi Terapis ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki.

Okupasi Terapis Pelaksana sampai dengan Okupasi Terapis Penyelia yang diberi tugas memimpin satuan unit kerja, pelayanan okupasi terapi, melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Okupasi Terapis diberikan nilai angka kredit.

Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Okupasi Terapis yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan, maka Okupasi Terapis lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit pelaksana teknis/unit kerja yang bersangkutan.

Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas ditetapkan sebagai berikut:

a. Okupasi Terapis yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.

b. Okupasi Terapis yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah Jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan.

Unsur kegiatan yang dinilal dalam memberikan angka kredit, terdiri atas:

a. unsur utama;dan

b. unsur penunjang.

Unsur utama terdiri atas:

a. pendidikan;

b. pelayanan okupasi terapi;dan

c. pengembangan profesi.

Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Okupasi Terapis.

Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit

Untuk kelancaran penilalan dan penetapan angka kredit, setiap Okupasi Terapis diwajibkan mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.

Apabila dari hasil catatan dan inventarisir seluruh kegiatan dipandang sudah dapat memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat, secara hirarkhi Okupasi Terapis dapat mengajukan usul penilaian dan penetapan angka kredit.

Penilaian dan penetapan angka kredit Okupasi Terapis dilakukan paling singkat 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Okupasi Terapis, adalah sebagai berikut :

a. Direktur Bina Pelayanan Penunjang Medik Departemen Kesehatan bagi Okupasi Terapis Pelaksana sampai dengan Okupasi Terapis Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan;

b. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Okupasi Terapis Pelaksana sampai dengan Okupasi Terapis Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan provinsi;

c. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Okupasi Terapis Pelaksana sampai dengan Okupasi Terapis Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan kabupaten/kota;

d. Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan (paling rendah eselon II) Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan bagi Okupasi Terapis Pelaksana sampai dengan Okupasi Terapis Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan masing-masing.

Usul penetapan angka kredit Okupasi Terapis diajukan oleh :

a. Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan kepada Direktur Bina Pelayanan Penunjang Medik Departemen Kesehatan untuk angka kredit Okupas Terapis Pelaksana sampai dengan Okupasi Terapis Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan;

b. Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan di lingkungan provinsi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk angka kredit Okupasi Terapis Pelaksana sampai dengan Okupasi Terapis Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan provinsi;

c. Pimpinan Sarana Pelayan Kesehatan di lingkungan kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Okupasi Terapis Pelaksana sampai dengan Okupasi Terapis Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan kabupaten/kota;

d. Pejabat yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan kepada Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan (paling rendah eselon II) Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan untuk angka kredit Okupasi Terapis Pelaksana sampai dengan Okupasi Terapis Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan masing-masing.

Untuk melihat dan mendownload peraturan ini dapat melalui link dibawah ini👇

DOWNLOAD FILE

===============================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner.