SE No 13 Tahun 2022 Tentang Cuti ASN Sebelum dan Sesudah Hari Raya Idul Fitri 1443 H - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE No 13 Tahun 2022 Tentang Cuti ASN Sebelum dan Sesudah Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 mengatur tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

SE No 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Sebelum dan Sesudah Hari Raya Idul Fitri 1443 H

1. Latar Belakang

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 telah ditetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode dimaksud, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

2. Maksud dan Tujuan 

a. Maksud

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah untuk menerapkan kebijakan cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

 b. Tujuan hari libur

Surat Edaran ini bertujuan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Instansi Pemerintah.

 3. Isi Edaran

a. Cuti Pegawal Aparatur Sipil Negara 

1) Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

2) Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1) dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing Instansi Pemerintah.

3) Pemberian cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

b. Protokol Perjalanan

1) Pegawal Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan mematuhi:

a) status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan; 

b) peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;

c) kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya; 

d) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan

e) penggunaan platform PeduliLindungi.

2) Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

c. Disiplin Pegawai

Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar: 

1) menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini; dan

2) memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 13 April 2022.

Untuk melihat dan mendownload SE Nomor 13 Tahun 2022 dapat melalui link dibawah ini👇

DOWNLOAD FILE

===============================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner.