Jabatan Fungsional Diplomat, Angka Kredit,Tunjangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Diplomat, Angka Kredit,Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Diplomat

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 mengatur tentang Jabatan Fungsional Diplomat.

Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. 

Pejabat Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Diplomat adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri. 

Diplomasi adalah kegiatan yang meliputi representing, negotiating, protecting, promoting, reporting, dan managing. 

Representing adalah melakukan kegiatan untuk dan atas nama negara dan pemerintah Republik Indonesia dalam hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri.

Negotiating adalah melakukan kegiatan memperjuangkan kepentingan negara dan pemerintah Republik Indonesia melalui perundingan, pendekatan dan interaksi dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri. 

Protecting adalah melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum Indonesia di dalam dan di luar negeri.

Promoting adalah melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan kerja sama antara negara dan pemerintah Republik Indonesia dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri, di segala bidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional. 

Reporting adalah menyampaikan informasi hasil pelaksanaan tugas, pengamatan dan analisis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri. 

Managing adalah melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, aktualisasi dan pengawasan sumber daya secara efektif untuk pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.

Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia. 

Gelar diplomatik adalah gelar berjenjang yang diberikan kepada Diplomat yang memiliki kualifikasi berdasarkan hukum dan kebiasaan internasional serta peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Diplomat berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang diplomasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.

Diplomat merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Diplomat termasuk dalam rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Diplomat yaitu Kementerian Luar Negeri.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Diplomat merupakan jabatan fungsional Keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Diplomat, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Diplomat Ahli Pertama; 
  2. Diplomat Ahli Muda; 
  3. Diplomat Ahli Madya; dan 
  4. Diplomat Ahli Utama.

Gelar Diplomatik

Diplomat diberikan gelar diplomatik. Pengaturan mengenai tata cara penetapan dan pemberian gelar diplomatik, serta penyetaraannya dengan jenjang Jabatan Fungsional Diplomat, diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas jabatan Diplomat yaitu melaksanakan diplomasi dalam pengelolaan hubungan antara negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan negara dan pemerintah asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Diplomat yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: 

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. diplomasi; dan 
  3. pengembangan profesi. 

Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas:

a. pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri/ diplomasi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan atau sertifikat; dan 
  3. diklat Prajabatan. 

 b. diplomasi, meliputi: 

  1. melakukan kegiatan untuk dan atas nama negara dan pemerintah Republik Indonesia dalam hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri (representing); 
  2. memperjuangkan kepentingan negara dan pemerintah Republik Indonesia melalui perundingan, pendekatan dan interaksi dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri (negotiating); 
  3. melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum Indonesia di dalam dan di luar negeri (protecting);
  4. melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan kerja sama antara negara dan pemerintah Republik Indonesia dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri, di segala bidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional (promoting); 
  5. menyampaikan informasi hasil pelaksanaan tugas, pengamatan dan analisis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri (reporting); 
  6.  melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, aktualisasi dan pengawasan sumber daya secara efektif untuk pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan (managing); dan 
  7. melaksanakan kegiatan lain terkait tugas diplomasi. 
c. pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang politik dan hubungan luar negeri; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang politik dan hubungan luar negeri; 
  3. pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri; dan 
  4. pembuatan sistem/mekanisme kerja guna mendukung pelaksanaan diplomasi yang efektif.

Unsur Penunjang, meliputi: 

  1. penugasan sebagai pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri; 
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang politik dan hubungan luar negeri; 
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi; 
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai; 
  5. keanggotaan dalam kelompok kerja/panitia kegiatan di luar tugas dan fungsi jabatan; 
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 
  7. perolehan ijazah/gelar lainnya.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Diplomat dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan 
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Diplomat dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:

 a. untuk Pusat: 

  1. susunan organisasi dan tata kerja; 
  2. ruang lingkup bidang diplomasi; 
  3. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Diplomat; 
  4. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun; dan 
  5. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan.

b. untuk Perwakilan: 

  1. kepentingan nasional; 
  2. bobot misi; dan 
  3. kegiatan, intensitas, dan derajat hubungan Indonesia dengan negara penerima dan organisasi internasional. 

Angka Kredit

Penilaian angka kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Diplomat yang melaksanakan tugas Diplomat yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan. 
  2. Diplomat yang melaksanakan tugas Diplomat yang berada satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.

Jumlah Angka Kredit kumulatif yang harus dicapai Diplomat, yaitu: 

  1. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan 
  2. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Diplomat Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Diplomat Ahli Madya, angka kredit yang disyaratkan paling banyak 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Diplomat Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Diplomat Ahli Utama, angka kredit yang disyaratkan paling banyak 12 (dua belas) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Diplomat yang memiliki angka kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. 

Diplomat yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan diplomasi.

Diplomat Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan paling rendah 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan diplomasi dan pengembangan profesi.

Usul penetapan angka kredit Diplomat yang bertugas di Kementerian Luar Negeri diajukan oleh: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Satuan Kerja kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Diplomat Ahli Utama; 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Satuan Kerja kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional untuk angka kredit bagi Diplomat Ahli Pertama, Diplomat Ahli Muda, dan Diplomat Ahli Madya; dan 
  3. Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional untuk angka kredit bagi Diplomat Ahli Pertama, Diplomat Ahli Muda, dan Diplomat Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Usul penetapan Angka Kredit Diplomat yang bertugas di Perwakilan diajukan oleh: 

  1. Kepala Perwakilan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian di Kementerian Luar Negeri untuk angka kredit bagi Diplomat Ahli Utama; dan 
  2. Kepala Perwakilan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional di Kementerian Luar Negeri untuk Angka Kredit bagi Diplomat Ahli Pertama, Diplomat Ahli Muda, dan Diplomat Ahli Madya.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian di Kementerian Luar Negeri untuk angka kredit bagi Diplomat Ahli Utama di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan; dan 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional di Kementerian Luar Negeri untuk angka kredit bagi Diplomat Ahli Pertama, Diplomat Ahli Muda, dan Diplomat Ahli Madya di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Diplomat diikutsertakan pada pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Diplomat disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan kepada Diplomat, dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis. 
Selain pelatihan, Diplomat dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi: 

  1. mempertahankan kompetensi sebagai Diplomat (maintain rating); 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau 
  4. konferensi.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat yang terbaru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2022, dengan besaran sebagai berikut:
  1. Diplomat Ahli Pertama : Rp 540.000,00
  2. Diplomat Ahli Muda : Rp 1.240.000,00
  3. Diplomat Ahli Madya : Rp 1.607.000,00
  4. Diplomat Ahli Utama, : Rp 2.295.000,00
Download :

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Diplomat, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Diplomat Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dan nilai jabatan 1280; 
  2. Diplomat Ahli Muda, kelas jabatan 9 dan nilai jabatan 1420; 
  3. Diplomat Ahli Madya, kelas jabatan 11 dan nilai jabatan 1915; dan 
  4. Diplomat Ahli Utama, kelas jabatan 13 dan nilai jabatan 2615.

Untuk melihat lebih lengkap tentang kelas jabatan dapat dilihat melalui link sikejab.bkn.go.id

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomatik dapat didownload DISINI.


Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. Salam Coesmana Family. 🙏