PERPRES No. 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERPRES No. 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Coesmana Family.com - Terbaru Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat 

Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.

Tanggal ditetapkan : 9 Maret 2022
Tanggal diundangkan : 9 Maret 2022
Tanggal Mulai Berlaku : 9 Maret 2022
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 59
Sumber : jdih.setneg.go.id
Perpres 36 tahun 2022 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
yang baru ditetapkan Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Maret 2022 telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.

Pertimbangan Presiden menetapkan tunjangan terbaru tersebut adalah untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat,menyesuaikan dengan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Disamping itu Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti.

Dalam ketentuan tersebut, Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat diberikan setiap bulan  kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.

Pemberian Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Fendapatan dan Belanja Negara, dan untuk Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang terbaru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2022 adalah sebagai berikut 

Kategori Keahlian :

  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya   : Rp. 1.275.000,-
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda     : Rp.    956.000,-
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama : Rp.    540.000,-

Kategori Keterampilan :

  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Penyelia                                : Rp. 850.000,-
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pelaksana Lanjutan / Mahir  : Rp. 510.000,-
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pelaksana / Terampil             : Rp. 306.000,-

Demikian informasi Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang terbaru setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2022. 

Untuk mendapatkan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2022, silahkan klik download file berikut ini

DOWNLOAD PERPRES 36/2022

Semoga informasi ini bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya.

Baca Juga :  

Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya


 =========================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :