Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Untuk Pekerja Yang Ter-PHK - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Untuk Pekerja Yang Ter-PHK

Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

BP Jamsostek saat ini memiliki Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dapat dimanfaatkan oleh para pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Manfaat tersebut berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ?

Bersumber dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id,,  Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Adapun tujuan diselenggarakannya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJamsostek adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Kemudian dalam informasinya juga dijelaskan siapa saja yang bisa mendapatkan Program JKP beserta kriterianya. Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. WNI
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Manfaat dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebagai berikut :

1. Uang Tunai

  • Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
  • Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
  • Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00

2. Akses Informasi Kerja*

  • Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
  • Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

3. Pelatihan Kerja*

  • Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

* Pelatihan Kerja dan Akses Informasi Kerja akan di selenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI

Kriteria Penerima JKP

Syarat Masa Iur : 
Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.

Periode Pengajuan:
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Syarat Pengajuan JKP :

a. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK. 
    Dokumen Bukti PHK:

  1. bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  2. perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
  3. petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

b. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
c. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

Adapun yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat JKP adalah 

  1. Mengundurkan Diri
  2. Cacat Total Tetap
  3. Pensiun
  4. Meninggal Dunia
  5. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Demikian informasi mengenai manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BP Jamsostek. 

Untuk informasi selengkapnya dari progam JKP beserta manfaat dan prosedur pengajuan klaim JKP ini, anda dapat mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan pada alamat www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jaminan-kehilangan-pekerjaan.html

Semoga bermanfaat. 

Sumber : www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jaminan-kehilangan-pekerjaan.html

===============================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner.

Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏