Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya (UPDATE) - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya (UPDATE)

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. 

Pejabat Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang. 

Produksi Acara Siaran adalah suatu kemasan/produksi program/acara siaran yang berisikan pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran. 

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. 

Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara baru teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun dengan informasi yang diinginkan.

Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja Pegawai, dan membantu menilai kinerja Asisten Teknisi Siaran. 

Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia yang selanjutnya disebut RRI adalah lembaga penyiaran publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 

Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang selanjutnya disebut TVRI adalah lembaga penyiaran publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Asisten Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI. 

Asisten Teknisi Siaran merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran termasuk dalam jabatan fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Asisten Teknisi Siaran Pemula; 
  2. Asisten Teknisi Siaran Terampil; 
  3. Asisten Teknisi Siaran Mahir; dan 
  4. Asisten Teknisi Siaran Penyelia. 

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yaitu melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: 

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru; dan 
  3. pengembangan profesi.

Sub unsur dari unsur utama, terdiri atas: 

a. pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. diklat Prajabatan; 

b. pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, meliputi: 

  1. pengoperasian peralatan teknik produksi;
  2. pengoperasian peralatan teknik penyiaran; 
  3. pengoperasian peralatan teknik layanan media baru; dan 
  4. pengembangan sistem penyiaran; dan 

c. pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru; dan 
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru. 

Unsur Penunjang, meliputi: 

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru; 
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; 
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
  5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan ijasah pendidikan lainnya.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. Pertama; 
  2. Perpindahan dari jabatan lain; 
  3. Penyesuaian (inpassing); dan 
  4. Promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: 

  1. ruang lingkup bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru; 
  2. jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan
  3. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru.

Angka Kredit

Penilaian angka kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Asisten Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas Asisten Teknisi Siaran yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan; dan 
  2. Asisten Teknisi Siaran yang melaksanakan tugas Asisten Teknisi Siaran di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.

Asisten Teknisi Siaran setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit:

  1. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Teknisi Siaran Pemula; 
  2. 5 (lima) untuk Asisten Teknisi Siaran Terampil;
  3. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Teknisi Siaran Mahir; dan 
  4. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Teknisi Siaran Penyelia. 

Jumlah angka kredit, tidak berlaku bagi Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Jumlah angka kredit sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Asisten Teknisi Siaran, untuk:

  1. Asisten Teknisi Siaran dengan pendidikan SLTA/ sederajat. 
  2. Asisten Teknisi Siaran dengan pendidikan Diploma II (DII).
  3. Asisten Teknisi Siaran dengan pendidikan Diploma III (DIII)
Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dicapai Asisten Teknisi Siaran, yaitu:

  1. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan 
  2. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Asisten Teknisi Siaran yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat settingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.

Asisten Teknisi Siaran yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat settingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru.

Usul penetapan angka kredit Asisten Teknisi Siaran diajukan oleh Kepala Satuan Kerja/Kepala Stasiun atau Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian kepada Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk angka kredit bagi Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit yaitu Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk angka kredit bagi Asisten Teknisi Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Teknisi Siaran diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Teknisi Siaran disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.

Pelatihan kepada Asisten Teknisi Siaran, diberikan dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis.

Selain pelatihan, Asisten Teknisi Siaran dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, terdiri atas: 

  1. maintain rating; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau 
  4. konferensi.

 Penyesuaian Nomenklatur Jenjang Jabatan Asisten Teknisi Siaran

Penyesuaian Nomenklatur Jenjang Jabatan Asisten Teknisi Siaran diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2019.

No

Jabatan Lama

Gol / Ruang

Jabatan Baru

Gol / Ruang

1

Teknisi Siaran Muda

III/d

Asisten Teknisi Siaran Penyelia

III/d

2

Teknisi Siaran Pratama

III/c

Asisten Teknisi Siaran Penyelia

III/c

3

Ajun Teknisi Siaran

III/b

Asisten Teknisi Siaran Mahir

III/b

4

Ajun Teknisi Siaran Madya

III/a

Asisten Teknisi Siaran Mahir

III/a

5

Ajun Teknisi Siaran Muda

II/d

Asisten Teknisi Siaran Terampil

II/d

6

Asisten Teknisi Siaran

II/c

Asisten Teknisi Siaran Terampil

II/c

7

Asisten Teknisi Siaran Madya

II/b

Asisten Teknisi Siaran Terampil

II/b

8

Asisten Teknisi Siaran Muda

II/a

Asisten Teknisi Siaran Pemula

II/a

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2007, dengan besaran sebagai berikut:

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besaran Tunjangan

Teknisi Siaran

Teknisi Siaran Utama Muda

Rp 300.000

Teknisi Siaran Utama Pratama

Rp 295.000

Teknisi Siaran Madya

Rp 290.000

Teknisi Siaran Muda

Rp 285.000

Teknisi Siaran Pratama

Rp 280.000

Ajun Teknisi Siaran

Rp 275.000

Ajun Teknisi Siaran Madya

Rp 270.000

Ajun Teknisi Siaran Muda

Rp 260.000

Asisten  Teknisi Siaran

Rp 250.000

Asisten  Teknisi Siaran Madya

Rp 240.000

Asisten  Teknisi Siaran Muda

Rp 220.000


Tunjangan Jabatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2007 telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran. Untuk melihat lebih lengkap tentang tunjangan terbaru dapat dilihat melalui artikel Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

Demikian beberapa informasi mengenai Jabatan Fungsional  Asisten Teknisi Siaran. Untuk selengkapnya anda dapat mengunduh file peraturan tersebut pada bagian bawah artikel ini.

Download Peraturan :

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN, ANDALAN SIARAN, DAN ADIKARA SIARAN

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN,JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN,JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN