39 Uraian Tugas dan Hasil Kerja Bidan Ahli Utama - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

39 Uraian Tugas dan Hasil Kerja Bidan Ahli Utama

Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan. 

Pejabat Fungsional Bidan disebut Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan, Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Instansi pembina jabatan fungsional Bidan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan

Uraian Tugas dan Hasil Kerja Bidan Ahli Utama

Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas Bidan Terampil, Bidan Mahir, dan Bidan Penyelia. Untuk jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu Bidan Ahli PertamaBidan Ahli MudaBidan Ahli Madya dan Bidan Ahli Utama. 

Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan. 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu pelayanan kebidanan, meliputi Pelayanan Kesehatan Ibu, Pelayanan Kesehatan Anak, Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana, Pelayanan Kebidanan Komunitas, Mengelola Pelayanan Kebidanan, Melaksanakan Program Pemerintah, dan Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan. 

Pada kesempatan ini kami akan menampilkan informasi mengenai tugas jabatan fungsional Bidan Ahli Utama yang termasuk dalam kategori Keahlian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan.

Uraian Tugas Bidan Ahli Utama

  1. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus subspesialistik dibidang endokrinologi reproduksi kebidanan dengan kolaborasi; 
  2. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang pelayanan kebidanan (obstetri dan ginekologi) dengan kolaborasi; 
  3. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang anak (perinatologi, pediatrik dan neonatologi) dengan kolaborasi; 
  4. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang bedah kebidanan dengan kolaborasi; 
  5. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik lain dibidang kebidanan dengan kolaborasi; 
  6. Menyusun perencanaan pelayanan kebidanan pada kondisi bencana; 
  7. Menjadi saksi ahli kasus asuhan kebidanan; 
  8. Memberikan pertimbangan ilmiah kepada pejabat pimpinan tinggi atau Menteri pada penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebidanan; 
  9. Melaksanakan audit mutu asuhan kebidanan tingkat nasional; 
  10. Melakukan pembinaan etik dan disiplin bidan; 
  11. Melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan kepada bidan satu jenjang di bawahnya; 
  12. Melakukan kredensialing asuhan kebidanan oleh Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya dan Bidan kategori keterampilan; 
  13. Melakukan assesment kompetensi Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya; 
  14. Melakukan pengkajian kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) kebidanan tingkat provinsi dan nasional; 
  15. Menyusun materi uji kompetensi jabatan fungsional bidan; 
  16. Menyiapkan rancangan rumusan kebijakan asuhan kebidanan di tingkat nasional; 
  17. Menyusun bahan perencanaan pelayanan kebidanan tingkat nasional; 
  18. Menyusun bahan rencana strategis bidang pelayanan kebidanan;
  19. Menyusun pedoman audit mutu asuhan kebidanan tingkat nasional/ tingkat rumah sakit rujukan nasional; 
  20. Menyusun kurikulum dan modul pelatihan inservice untuk bidan yang digunakan secara nasional; 
  21. Melakukan evaluasi pelaksanaan program Kesehatan Ibu Anak (KIA) tingkat nasional; 
  22. Menyusun konsep pengembangan program pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi yang mendapat pengakuan secara nasional; 
  23. Merumuskan konsep pengembangan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dalam pelayanan kebidanan; 
  24. Menciptakan teknologi tepat guna dalam pelayanan kebidanan; 
  25. Mengembangkan pelayanan kebidanan komunitas sebagai role model dalam pelayanan kebidanan; 
  26. Merancang program upaya pemberdayaan ibu untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, dan antisipasi masalah, pencegahan komplikasi dan kegawatdaruratan; 
  27. Mengembangkan inovasi asuhan pelayanan kebidanan; 
  28. Menciptakan inovasi di bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi 
  29. Menciptakan inovasi di bidang pelayanan kebidanan komunitas; 
  30. Menyusun pedoman/panduan pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi di tingkat nasional; 
  31. Menyusun pedoman/panduan pelayanan terkait kebidanan komunitas tingkat nasional; 
  32. Menyusun rincian kewenangan klinis bidan sesuai dengan unit kerjanya; 
  33. Merancang atau mendesain program peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan kebidanan tingkat nasional; 
  34. Merekomendasikan penghargaan atau sanksi pelanggaran etika bagi Bidan; 
  35. Melaksanakan uji coba penerapan teknologi terbarukan di bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi; 
  36. Melaksanakan uji coba penerapan teknologi terbarukan dalam pelayanan kebidanan komunitas; 
  37. Mengevaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi; 
  38. Mengevaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kebidanan komunitas
  39. Menganalisis jurnal internasional bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana / Kesehatan Reproduksi / kebidanan komunitas dan menuangkannya dalam bentuk pedoman/panduan.

Hasil Kerja Tugas Bidan Ahli Utama

  1. laporan pelayanan kolaborasi kasus-kasus subspesialistik di bidang endokrinologi reproduksi;
  2. laporan pelayanan kolaborasi pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang pelayanan kebidanan (obstetri dan ginekologi); 
  3. laporan pelayanan kolaborasi asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang anak (perinatologi, pediatrik dan neonatologi); 
  4. laporan pelayanan kolaborasi pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang bedah kebidanan; 
  5. laporan pelayanan kolaborasi pada kasus-kasus sub-spesialistik lain dibidang kebidanan; 
  6. rancangan perencanaan pelayanan kebidanan pada kondisi bencana; 
  7. laporan sebagai saksi ahli kasus asuhan kebidanan; 
  8. telaah pertimbangan ilmiah kepada pejabat pimpinan tinggi atau Menteri pada penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebidanan; 
  9. laporan audit mutu asuhan kebidanan tingkat nasional; 
  10. laporan pembinaan etik dan disiplin bidan; 
  11. laporan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan; 
  12. laporan kredensialing asuhan kebidanan; 
  13. laporan assesment kompetensi Bidan; 
  14. dokumen pengkajian kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) kebidanan tingkat provinsi dan nasional; 
  15. materi uji kompetensi; 
  16. rancangan rumusan kebijakan asuhan kebidanan di tingkat nasional; 
  17. rancangan bahan perencanaan pelayanan kebidanan tingkat nasional; 
  18. rancangan rencana strategis bidang pelayanan kebidanan; 
  19. rancangan pedoman audit mutu asuhan kebidanan tingkat nasional/ tingkat rumah sakit rujukan nasional; 
  20. kurikulum dan modul pelatihan inservice untuk bidan yang digunakan secara nasional;
  21. laporan evaluasi pelaksanaan program Kesehatan Ibu Anak (KIA) tingkat nasional; 
  22. dokumen konsep pengembangan program pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi yang mendapat pengakuan secara nasional; 
  23. dokumen konsep pengembangan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dalam pelayanan kebidanan; 
  24. rancangan teknologi tepat guna dalam pelayanan kebidanan; 
  25. rancangan pengembangan pelayanan kebidanan komunitas sebagai role model dalam pelayanan kebidanan; 
  26. rancangan program upaya pemberdayaan ibu untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, dan antisipasi masalah, pencegahan komplikasi dan kegawatdaruratan;
  27. inovasi asuhan pelayanan kebidanan; 
  28. inovasi di bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi; 
  29. inovasi di bidang pelayanan kebidanan komunitas; 
  30. rancangan pedoman/panduan pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi di tingkat nasional; 
  31. rancangan pedoman/panduan pelayanan terkait kebidanan komunitas tingkat nasional; 
  32. dokumen rincian kewenangan klinis bidan sesuai dengan unit kerjanya; 
  33. rancangan atau desain program peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan kebidanan tingkat nasional; 
  34. usulan rekomendasi penghargaan atau sanksi pelanggaran etika bagi Bidan; 
  35. laporan uji coba penerapan teknologi terbarukan di bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi; 
  36. laporan uji coba penerapan teknologi terbarukan dalam pelayanan kebidanan komunitas; 
  37. laporan evaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi
  38. laporan evaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kebidanan komunitas
  39. Jurnal Internasional dan draft Pedoman/Panduan. 

Demikian informasi mengenai Tugas Bidan Ahli Utama dan Hasil Kerjanya berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan.

Untuk mengetahui tunjangan dan kelas jabatan fungsional Bidan, anda dapat membacanya pada artikel Jabatan Fungsional Bidan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya.

==========================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya, 
Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.🙏