Tugas Analis Perdagangan Ahli Pertama berdasarkan Permenpan RB No. 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Analis Perdagangan Ahli Pertama berdasarkan Permenpan RB No. 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

Tugas Analis Perdagangan Ahli Pertama

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Analis Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas : 
  1. Analis Perdagangan Ahli Pertama.
  2. Analis Perdagangan Ahli Muda.
  3. Analis Perdagangan Ahli Madya.
  4. Analis Perdagangan Ahli Utama.
Analis Perdagangan wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap awal tahun. SKP merupakan Target Kinerja Analis Perdagangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.

Target kinerja terdiri dari kinerja utama berupa Target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit bagi Analis Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 
  • 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Pertama
  • 25 (dua puluh lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Muda
  • 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Madya
  • 50 (lima puluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Utama

Tugas  Jabatan Analis Perdagangan Ahli Pertama 

Tugas  Analis Perdagangan Ahli Pertama berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan terdiri dari 27 butir kegiatan dengan uraian tugas sebagai berikut :
  1. Mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.
  2. Melakukan pembaruan data dan informasi terkait perizinan atau nonperizinan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.
  3. Memeriksa kelengkapan dokumen pemohon sesuai dengan jenis permohonan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen.
  4. Melakukan pemantauan harga atau stok barang pokok dan barang penting.
  5. Menganalisis data dan informasi hasil pemantauan harga dan pasokan atau stok barang kebutuhan pokok dan barang penting.
  6. Melakukan analisis ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
  7. Menganalisis data dan informasi terkait jaringan distribusi, sarana perdagangan dan logistik.
  8. Melakukan analisis potensi, kebutuhan dan perhitungan pembiayaan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan.
  9. Melakukan pemantauan pemanfaatan bantuan sarana perdagangan.
  10. Menganalisis data dan informasi terkait pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat.
  11. Menganalisis data survey terkait kerjasama logistik.
  12. Menganalisis efektifitas dan efisiensi penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi, hingga ke titik konsumsi.
  13. Menganalisis data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen.
  14. Melakukan identifikasi dan solusi penyelesaian masalah pengaduan konsumen.
  15. Melaksanakan survey pemberdayaan konsumen.
  16. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
  17. Memeriksa kelengkapan permohonan surat tanda daftar pendirian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
  18. Menganalisis data dan informasi terkait produk unggulan daerah dan pasar ekspor.
  19. Menganalisis data dan informasi kegiatan pendampingan dan peningkatan sumber daya manusia ekspor.
  20. Menganalisis pasar dan produk lokal.
  21. Menyusun market brief.
  22. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan persetujuan penyelenggaraan pameran dagang.
  23. Menganalisis data dan informasi transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian.
  24. Melakukan pelayanan informasi perdagangan kepada pihak-pihak terkait.
  25. Melakukan pembaharuan data dan informasi perdagangan ke dalam sistem informasi perdagangan.
  26. Menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi implementasi perdagangan atau perlindungan konsumen.
  27. Mengidentifikasi data dan informasi kinerja pelaku usaha atau pemerintah daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.

Hasil Kerja Dari Tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama

Hasil Kerja dari tugas jabatan fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama, meliputi : 
  1. dokumen hasil identifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.
  2. laporan pembaharuan data dan informasi perizinan atau nonperizinan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.
  3. laporan hasil pemeriksaaan dokumen permohonan.
  4. kertas kerja pemantauan harga atau stok barang pokok dan barang penting.
  5. dokumen hasil analisis pemantauan harga.
  6. dokumen hasil analisis ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
  7. dokumen hasil analisis data dan informasi jaringan distribusi, sarana perdagangan dan logistik.
  8. dokumen hasil analisis potensi kebutuhan dan perhitungan pembiayaan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan.
  9. laporan pemantauan pemanfaatan bantuan sarana perdagangan.
  10. dokumen hasil analisis data dan informasi terkait pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat.
  11. dokumen data hasil olahan survey terkait kerjasama logistik.
  12. dokumen hasil analisis efektifitas dan efisiensi penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi, hingga ke titik konsumsi.
  13. dokumen hasil analisis data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen.
  14. laporan layanan pengaduan konsumen.
  15. laporan hasil survey pemberdayaan konsumen.
  16. dokumen pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
  17. laporan hasil pemeriksaan kelengkapan permohonan surat tanda daftar pendirian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
  18. dokumen hasil analisis data dan informasi terkait produk unggulan daerah dan pasar ekspor.
  19. dokumen hasil analisis data dan informasi kegiatan pendampingan dan peningkatan sumber daya manusia ekspor.
  20. dokumen hasil analisis pasar dan produk lokal.
  21. dokumen informasi pasar ekspor.
  22. laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan persetujuan penyelenggaraan pameran dagang.
  23. dokumen hasil analisis data dan informasi transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian.
  24. laporan pelayanan informasi perdagangan.
  25. laporan pembaharuan data dan informasi perdagangan.
  26. dokumen hasil analisis faktor-faktor yang memengaruhi implementasi perdagangan atau perlindungan konsumen.
  27. dokumen hasil identifikasi data dan informasi kinerja pelaku usaha atau pemerintah daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.
Demikian uraian tugas jabatan fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.

Untuk mengetahui tugas jabatan fungsional Analis Perdagangan lainnya, anda dapat membacanya pada tautan berikut ini :👇
Jika anda ingin mendapatkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan  silahkan klik tautan 👉Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan Kelas Jabatannya

Semoga bermanfaat. 🙏🙏🙏🙏🙏