Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir

Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian atau disebut Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.

Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2021.  Dalam peraturan tersebut jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian terdiri atas kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, terdiri atas:

    1. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula;
    2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil;
    3. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir; dan
    4. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia

    Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian, terdiri atas:

    1. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;
    2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
    3. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.

    Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. 

    Pada postingan ini, kami menguraikan tugas dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori pada jenjang Mahir berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2021.

    Rincian Uraian Tugas dan Hasil Kerja Tugas Pengawas Mutu Hasil Pertanian  Mahir

    A. Uraian Tugas

    1. mengumpulkan data dalam rangka persiapan pengawasan; 
    2. mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan); 
    3. menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
    4. menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan); 
    5. melaksanakan pengawasan pemilihan bibit, kandang dan pakan pada kegiatan proses produksi ternak;
    6. melaksanakan pengawasan proses pasca panen produk olahan ternak; 
    7. melaksanakan pengawasan lingkungan lahan ternak; 
    8. melaksanakan pengawasan lingkungan penanganan limbah ternak; 
    9. memeriksa ijin usaha dan kelembagaan usaha ternak; 
    10. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan pada kegiatan proses pasca panen produk olahan tumbuhan; 
    11. melaksanakan pengawasan pada kegiatan proses pasca panen produk segar tumbuhan; 
    12. melakukan kompilasi dan penyimpanan rekaman pengawasan teknis tumbuhan; 
    13. menyusun rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian); 
    14. memeriksa kelayakan contoh (sampel) produk ternak; 
    15. membersihkan larutan contoh (sampel) produk ternak menggunakan larutan organik; 
    16. membuat larutan baku pembanding pada pengujian produk ternak; 
    17. melakukan uji residu pestisida pada produk ternak; 
    18. melakukan uji toksin pada produk ternak; 
    19. melakukan uji kadar gula pada produk ternak; 
    20. melakukan uji vitamin pada produk ternak; 
    21. melakukan pemeliharaan kuman standar pada uji mikrobiologi produk ternak; 
    22. melakukan uji lanjutan pada contoh (sampel) produk ternak; 
    23. melakukan uji virus pada contoh (sampel) produk ternak; 
    24. melakukan pengulangan (repeatability and reproducibility) pada kegiatan validasi metode uji produk ternak; 
    25. membuat kurva linearitas (linearity) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak; 
    26. melakukan penentuan nilai perolehan kembali (recovery) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak; 
    27. melakukan uji homogenitas pada kegiatan uji profisiensi contoh (sampel) produk ternak; 
    28. melakukan pengambilan contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    29. menginventarisasi arsip contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    30. melakukan uji residu pestisida pada contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    31. melakukan uji toksin pada contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    32. melakukan uji kadar protein pada contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    33. melakukan uji kadar lemak pada contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    34. melakukan uji kadar gula pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
    35. melakukan uji kadar abu pada contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    36. melakukan uji karbohidrat pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
    37. melakukan uji sari kopi pada contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    38. melakukan uji vitamin pada contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    39. menentukan pengulangan (repeatability and reproducibility) contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    40. membuat kurva linearitas (linearity) contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    41. mengolah data dan membuat laporan hasil uji sementara pada kegiatan pelaksanaan uji contoh produk tumbuhan; 
    42. melakukan uji bahan aktif pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    43. melakukan uji fisik kimia pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    44. melakukan uji kadar air dengan cara karl fisher pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    45. melakukan uji keasaman/alkalinitas pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    46. membuat kurva linearitas (linearity) pada kegiatan validasi metode uji contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    47. menentukan nilai perolehan kembali (recovery) pada kegiatan validasi metode uji contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    48. melakukan homogenisasi contoh uji dalam rangka uji profisiensi pada pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    49. mengolah data dan membuat laporan hasil uji sementara contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    50. menyiapkan peralatan standar dalam rangka pelaksanaan kalibrasi internal peralatan laboratorium; 
    51. melakukan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk volumetric dan dimensi; 
    52. melakukan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk elektrik; 

    B. Hasil Kerja Tugas 

    1. paket data dalam rangka persiapan pengawasan; 
    2. laporan mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan); 
    3. rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan); 
    4. laporan menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan); 
    5. laporan pengawasan pemilihan bibit, kandang dan pakan pada kegiatan proses produksi ternak; 
    6. laporan pengawasan proses pasca panen produk olahan ternak; 
    7. laporan pengawasan lingkungan lahan ternak; 
    8. laporan pengawasan lingkungan penanganan limbah ternak; 
    9. laporan pemeriksaan ijin usaha dan kelembagaan usaha ternak; 
    10. paket data dalam rangka pengawasan pada kegiatan proses pasca panen produk olahan tumbuhan; 
    11. laporan pengawasan pada kegiatan proses pasca panen produk segar tumbuhan; 
    12. laporan melakukan kompilasi dan penyimpanan rekaman pengawasan teknis tumbuhan; 
    13. rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian); 
    14. laporan memeriksa kelayakan contoh (sampel) produk ternak; 
    15. laporan membersihkan larutan contoh (sampel) produk ternak menggunakan larutan organik; 
    16. laporan membuat larutan baku pembanding pada pengujian produk ternak; 
    17. laporan hasil uji residu pestisida pada produk ternak; 
    18. laporan hasil uji toksin pada produk ternak; 
    19. laporan hasil uji kadar gula pada produk ternak; 
    20. laporan hasil uji vitamin pada produk ternak; 
    21. laporan pemeliharaan kuman standar pada uji mikrobiologi produk ternak; 
    22. laporan uji lanjutan pada contoh (sampel) produk ternak; 
    23. laporan hasil uji virus pada contoh (sampel) produk ternak; 
    24. laporan melakukan pengulangan (repeatability and reproducibility) pada kegiatan validasi metode uji produk ternak; 
    25. laporan membuat kurva linearitas (linearity) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak; 
    26. laporan menentukan perolehan kembali (recovery) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak; 
    27. laporan hasil uji homogenitas pada kegiatan uji profisiensi contoh (sampel) produk ternak; 
    28. berita acara laporan hasil pengambilan contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    29. laporan menginventarisasi arsip contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    30. laporan hasil uji residu pestisida pada contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    31. laporan hasil uji toksin pada contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    32. laporan hasil uji kadar protein pada contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    33. laporan hasil uji kadar lemak pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
    34. laporan hasil uji kadar gula pada contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    35. laporan hasil uji kadar abu pada contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    36. laporan hasil uji karbohidrat pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
    37. laporan hasil uji sari kopi pada contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    38. laporan hasil uji vitamin pada contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    39. laporan penentuan pengulangan (repeatability and reproducibility) contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    40. laporan kurva linearitas (linearity) contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    41. laporan mengolah data dan hasil uji sementara pada kegiatan pelaksanaan uji contoh produk tumbuhan; 
    42. laporan hasil uji bahan aktif pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    43. laporan hasil uji fisik kimia pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    44. laporan hasil uji kadar air dengan cara karl fisher pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    45. laporan hasil uji keasaman/alkalinitas pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
    46. laporan kurva linearitas (linearity) pada kegiatan validasi metode uji contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    47. laporan perolehan kembali (recovery) pada kegiatan validasi metode uji contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    48. laporan persiapan dan homogenisasi contoh uji dalam rangka uji profisiensi pada pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
    49. laporan mengolah data dan hasil uji sementara contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    50. laporan menyiapkan dan mengkondisikan peralatan standar dalam rangka pelaksanaan kalibrasi internal peralatan laboratorium; 
    51. laporan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk volumetric dan dimensi; 
    52. laporan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk elektrik;
    Target Angka kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir / Pelaksana Lanjutan, setiap tahun ditetapkan paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) angka kredit. 

    Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir / Pelaksana Lanjutan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit 

    Adapun Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1005 . Untuk mengetahui kelas jabatan fungsional lainnya, silahkan klik DISINI

    Demikian uraian tugas dan hasil kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2021. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung ke blog Coesmana Family.com

    ===========================

    Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

    Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

    Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :