PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA ( PERJAKIN ) - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA ( PERJAKIN )

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Ditetapkan Tanggal            : 20 November 2014
Diundangkan Tanggal        : 01 Desember 2014
Berlaku Tanggal                 : 01 Desember 2014
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 1842. 
Sumber : jdih.menpan.go.id

Status Mencabut : Permen PAN & RB No. 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

====================

Berikut ini kami tampilkan Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja sebagaimana Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja

PETUNJUK TEKNIS 
PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH 

PERJANJIAN KINERJA 

A.    Pengertian

Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya. 

B.    Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja

1.   Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur;

2.   Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;

3.   Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;

4.   Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah;

5.     Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. 

C.    Penyusunan Perjanjian Kinerja

1.  Pihak yang menyusun Perjanjian kinerja

a.    Kementerian/Lembaga 

1)   Pimpinan tertinggi (Menteri dan Pimpinan Lembaga) 

Kementerian/Lembaga menyusun Perjanjian Kinerja tingkat Kementerian/Lembaga dan ditandatangani oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga. 

2)   Pimpinan unit kerja (eselon I) Perjanjian Kinerja di tingkat unit kerja (Eselon I) ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan dan disetujui oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.

3)   Pimpinan Satuan Kerja Perjanjian kinerja di tingkat satuan kerja ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja dan pimpinan unit kerja. 

b.    Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota

1)   Pimpinan Tertinggi (Gubernur/Bupati/Walikota) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun Perjanjian kinerja tingkat Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/Walikota.

2)   Pimpinan Satuan Kinerja Pemerintah Daerah (SKPD) Perjanjian kinerja ditingkat SKPD dan unit kerja mandiri Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota disusun oleh Pimpinan SKPD kemudian ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/ Walikota dan Pimpinan SKPD/unit kerja 

c.    Selain yang diatur di atas, Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/ Bupati/Walikota dapat memperluas praktek penyusunan perjanjian kinerja sesuai kebijakan internal. 

2.    Waktu penyusunan perjanjian kinerja Perjanjian kinerja harus disusun setelah suatu instansi pemerintah telah menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan. 

3.    Penggunaan Sasaran dan Indikator Perjanjian Kinerja menyajikan Indikator Kinerja Utama yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan. 

1.   Untuk tingkat K/L/Pemda sasaran yang digunakan menggambarkan dampak dan outcome yang dihasilkan serta menggunakan Indikator Kinerja Utama K/L/Pemda dan indikator kinerja lain yang relevan.

2.   Untuk tingkat Eselon I sasaran yang digunakan menggambarkan dampak pada bidangnya dan outcome yang dihasilkan serta menggunakan Indikator Kinerja Utama Eselon I dan indikator kinerja lain yang relevan.

3.   Untuk tingkat Eselon II sasaran yang digunakan menggambarkan outcome dan output pada bidangnya serta menggunakan Indikator Kinerja Utama Eselon II dan indikator kinerja lain yang relevan. 

D.    Format Perjanjian Kinerja

Secara umum format Perjanjian Kinerja (PK) terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu Pernyataan Perjanjian Kinerja dan Lampiran Perjanjian Kinerja. Selain itu harus juga diperhatikan muatan yang disajikan dalam perjanjian kinerja tersebut.

1.  Pernyataan Perjanjian Kinerja

           Pernyataan Perjanjian Kinerja ini paling tidak terdiri atas:

a.   Pernyataan untuk mewujudkan suatu kinerja pada suatu tahun tertentu;
b.   Tanda tangan pihak yang berjanji/para pihak yang bersepakat.
      Contoh Formulir Perjanjian Kinerja:
      1)     Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota terdapat pada anak lampiran I/1-6.
      2)     Unit Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Satuan Kerja terdapat pada anak lampiran I/2-6.

  2.     Lampiran Perjanjian Kinerja

      Lampiran Perjanjian Kinerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam dokumen perjanjian kinerja. Informasi yang disajikan dalam lampiran perjanjian kinerja disesuaikan dengan tingkatnya, sebagaimana ilustrasi pada anak lampiran berikut: Contoh Formulir Lampiran Perjanjian Kinerja:

      1)     Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota terdapat pada anak lampiran I/3-6.
2)     Unit Kerja terdapat pada anak lampiran I/4-6.
3)     Satuan Kerja Perangkat Daerahterdapat pada anak lampiranI/5-6.
4)     Satuan Kerja terdapat pada anak lampiran I/6-6.
 
3.   Bagi kementerian/lembaga yang berkewajiban menyalurkan dana dekonsentrasi dan dana dalam rangka tugas pembantuan, maka disusun secara tersendiri perjanjian kinerja antara pimpinan unit organisasi yang bertanggungjawab atas pencapaian kinerjanya dan pimpinan satuan kerja pemerintah daerah yang melaksanakan tugas tersebut.   
4.   Bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang dalam mencapai kinerjanya didukung oleh dana dekonsentrasi dan dana dalam rangka tugas pembantuan, harus memberikan keterangan (penjelasan) yang cukup mengenai proporsi alokasi dana-dana tersebut. 

E.    Revisi dan Perubahan Perjanjian Kinerja

  Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:

  • Terjadipergantian atau mutasi pejabat;
  • Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
  • Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.

Baca Juga : Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

Download :

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( Download ) 

=========================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :