Jabatan Fungsional Terapis Wicara dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Terapis Wicara dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 48/ M.PAN/ 4/2005 mengatur tentang Jabatan Fungsional Terapis Wicara dan Angka Kreditnya.

Terapis Wicara, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan terapi wicara pada sarana pelayanan kesehatan.

Pelayanan terapi wicara, adalah pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang perilaku komunikasi untuk meningkatkan dan memulihkan kemampuan perilaku komunikasi, yang berhubungan dengan kemampuan kemampuan, bahasa, wicara, suara, dan irama/kelancaran, yang diakibatkan oleh adanya gangguan/kelainan anatomis, fisiologi, psikologis, dan sosiologis.

Sarana Pelayanan Kesehatan, adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan terapi wicara, yaitu Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik, dan atau Unit Kesehatan lainnya.

Terapi wicara kasus ringan, adalah keadaan dimana pasien mampu berkomunikasi dengan kesulitan wicara yang minimal serta masih bisa dipahami.

Terapi wicara kasus sedang, adalah keadaan dimana pasien masih mampu berkomunikasi, tetapi hanya sebagian wicara yang bisa dipahami.

Terapi wicara kasus berat, adalah keadaan dimana pasien tidak mampu berkomunikasi secara verbal dan atau non verbal, karena semua aspek wicara terganggu.

Jabatan Fungsional Terapis Wicara dan Kelas Jabatannya

Rumpun Jabatan, Kedudukan, Tugas Pokok

Terapis Wicara, merupakan jabatan karier, Terapis Wicara adalah jabatan fungsional termasuk dalam rumpun kesehatan.

Terapis Wicara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan terapi wicara pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi di luar Departemen Kesehatan.

Tugas pokok Terapis Wicara, adalah melaksanakan pelayanan terapi wicara demi tercapainya kemampuan komunikasi yang optimal, baik dalam aspek bahasa, wicara, suara, irama/kelancaran hingga mampu berkomunikasi secara wajar dan tidak mengalami gangguan psikososial dalam menjalankan fungsinya sebagai individu maupun sebagal anggota masyarakat.

Instansi Pembina jabatan fungsional Terapis Wicara adalah Departemen Kesehatan.

Unsur dan Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Terapis Wicara yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

a. Pendidikan, meliputi:

  1. Pendidikan sekolah dan mendapat gelar/ijazah;
  2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang terapi wicara dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat;
  3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.

b. Pelayanan terapi wicara, meliputi :

  1. Persiapan pelayanan terapi wicara; 
  2. Peningkatan dan pencegahan penurunan kemampuan perilaku komunikasi;
  3. Tindakan terapi wicara;
  4. Evaluasi pelayanan terapi wicara.

 c. Pengembangan profesi, meliputi :

  1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang terapi wicara;
  2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang terapi wicara;
  3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang terapi wicara;
  4. Penemuan teknologi tepat guna di bidang terapi wicara.

d. Penunjang tugas Terapis Wicara, meliputi :

  1. Pengajar/Pelatih di bidang terapl wicara;
  2. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang terapl wicara;
  3. Keanggotaan dalam organisasi profesi Terapis Wicara;
  4. Keanggotaan Wicara; dalam Tim Penilai jabatan fungsional Terapis Wicara;
  5. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
  6. Perolehan penghargaan/tanda jasa.

Jenjang Jabatan

Jenjang jabatan Terapis Wicara dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
  1. Terapis Wicara Pelaksana;
  2. Terapis Wicara Pelaksana Lanjutan;
  3. Terapis Wicara Penyelia.
Jenjang pangkat Terapis Wicara  sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Terapis Wicara Pelaksana, terdiri atas:
  1. Pengatur, golongan ruang II/c; 
  2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Terapis Wicara Pelaksana Lanjutan, terdiri atas:
  1. Penata Muda, golongan ruang III/a;
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Terapis Wicara Penyelia, terdiri dari:
  1. Penata, golongan ruang III/c;
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri atas:
  1. Unsur utama;
  2. Unsur penunjang.
 Unsur utama terdiri atas:
  1. Pendidikan;
  2. Pelayanan terapi wicara;
  3. Pengembangan profesi.

Usul penetapan angka kredit Terapis Wicara diajukan oleh :
  1. Kepala Rumah Sakit atau Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya di lingkungan Departemen Kesehatan kepada Direktur Keperawatan dan Keteknisian Medik Departemen Kesehatan untuk angka kredit Terapis Wicara Pelaksana sampai dengan Terapis Wicara Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan;
  2. Pejabat yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk angka kredit Terapis Wicara Pelaksana sampai dengan Terapis Wicara Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan Provinsi;
  3. Pejabat yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Terapis Wicara Pelaksana sampai dengan Terapis Wicara Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan Kabupaten/Kota;
  4. Pejabat yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan kepada Pimpinan Unit Pelayanan Kesehatan (serendah-rendahnya eselon II) Instansi Pusat di luar Departemen Kesehatan untuk angka kredit Terapis Wicara Pelaksana sampai dengan Terapis Wicara Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan masing-masing.

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Terapis Wicara, adalah sebagai berikut :
  1. Direktur Keperawatan dan Keteknisian Medik Departemen Kesehatan bagi Terapis Wicara Pelaksana sampai dengan Terapis Wicara Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan;
  2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Terapis Wicara Pelaksana sampai dengan Terapis Wicara Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan provinsi;
  3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Terapis Wicara Pelaksana sampai dengan Terapis Wicara Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan Kabupaten/Kota;
  4. Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan (serendah-rendahnya eselon II) Instansi Pusat di luar Departemen Kesehatan bagi Terapis Wicara Pelaksana sampai dengan Terapis Wicara Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan masing-masing.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 48/ M.PAN/ 4/2005 tentang Jabatan Fungsional Terapis Wicara dan Angka Kreditnya, dapat didownload DISINI.



Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Terapis Wicara dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
  1. Terapis Wicara Pelaksana, Kelas Jabatan 6 dengan Nilai Jabatan 740;
  2. Terapis Wicara Pelaksana Lanjutan Kelas Jabatan 7 dengan Nilai Jabatan 1005;
  3. Terapis Wicara Penyelia Kelas Jabatan 8 dengan Nilai Jabatan 1230.
Untuk melihat kelas Jabatan dapat dilihat melalui artikel Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :

Semoga bermanfaat dan terima kasih 🙏.