Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 05/ M.PAN/ 4 / 2007 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah.

Teknisi Transfusi Darah adalah Pegawal Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan transfusi darah.

Pelayanan transfusi darah adalah serangkaian kegiatan pengerahan dan pelestarian donor, penyediaan darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada resiplen (penderita) untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan yang rasional, aman dan berkualitas.

Sarana pelayanan transfusi darah adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan transfusi darah yang meliputi UTD dan BDRS.

Unit Transfusi Darah (UTD) adalah sarana kesehatan yang melaksanakan kegiatan penyediaan darah baik berlokasi di dalam maupun di luar Rumah Sakit dan bertanggung jawab kepada Menteri secara teknis medis fungsional.

Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) adalah unit kerja Rumah Sakit yang menerima dan menyimpan darah dari UTD, melakukan pemeriksaan uji silang serasi dan menyampaikan darah untuk ditransfusikan kepada resipien.

Darah adalah darah manusia yang terdiri dari komponen sel dan komponen cair berupa plasma.

Darah transfusi adalah darah yang diambil dan diolah secara khusus untuk ditransfusikan kepada resipien.

Donor darah adalah orang yang menyumbangkan darahnya untuk maksud dan tujuan transfusi darah.

Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah dan Kelas Jabatannya

Rumpun Jabatan, Instansi Pembina, Kedudukan, Dan Tugas Pokok

Jabatan Teknisi Transfusi Darah termasuk dalam rumpun kesehatan.

Instansi Pembina jabatan fungsional Teknisi Transfusi Darah adalah Departemen Kesehatan.

Departemen Kesehatan wajib melaksanakan tugas pembinaan.

Teknisi Transfusi Darah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan transfusi darah pada sarana pelayanan transfusi darah di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain Departemen Kesehatan.

Transfusi Darah, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Tugas pokok Teknisi Transfusi Darah adalah melaksanakan kegiatan transfusi darah yang meliputi rekruitment donor, seleksi donor, penyadapan darah donor, pengolahan darah, pengamanan darah donor, penyimpanan darah, pendistribusian darah dan pemeriksaan lanjutan kasus inkompatibilitas serta pelaporan dan dokumentasi.

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Teknisi Transfusi Darah yang dinilal angka kreditnya, terdiri dari :

a. Pendidikan, meliputi:

  1. pendidikan sekolah dan mendapat ijazah; 
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang transfusi darah dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat; 
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.

b. Pelayanan transfusi darah, meliputi:

  1. Persiapan Pelayanan Transfusi Darah;
  2. Rekruitmen Donor;
  3. Seleksi Donor;
  4. Penyadapan Darah;
  5. Pengamanan Darah;
  6. Pengolahan Darah Donor;
  7. Penyimpanan Darah;
  8. Pendistribusian Darah;
  9. Pelaporan dan dokumentasi seluruh kegiatan teknis.

c. Pengembangan profesi, meliputi:

  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang transfusi darah;
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang transfusi darah;
  3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang transfusi darah;
  4. penemuan teknologi tepat guna di bidang transfusi darah.

d. Penunjang tugas Teknisi Transfusi Darah, meliputi:

  1. pengajar/pelatih di bidang transfusi darah;
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang transfusi darah;
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi Teknisi Transfusi Darah;
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah;
  5. perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa.

Jenjang Jabatan

Jenjang jabatan Teknisi Transfusi Darah, dari yang terendah sampal dengan yang tertinggi, adalah:

  1. Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Pemula;
  2. Teknisi Transfusi Darah Pelaksana;
  3. Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Lanjutan;
  4. Teknisi Transfusi Darah Penyelia.

Jenjang pangkat Teknisi Transfusi Darah sesua dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Pemula:
    Pengatur Muda, golongan ruang II/a;

b. Teknisi Transfusi Darah Pelaksana:
  1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
  2. Pengatur, golongan ruang II/c;
  3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Lanjutan:
  1. Penata Muda, golongan ruang III/a;
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Teknisi Transfusi Darah Penyelia:
  1. Penata, golongan ruang III/c;
  2. Penata Tingkat 1, golongan ruang III/d.
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
  1. unsur utama; dan
  2. unsur penunjang.
Unsur utama terdiri atas:
  1. pendidikan;
  2. pelayanan transfusi darah; dan
  3. pengembangan profesi.
Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Teknisi Transfusi Darah.

Usul penetapan angka kredit Teknisi Transfusi Darah diajukan oleh:
  1. Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang membawahi Teknisi Transfusi Darah kepada Pimpinan Unit Kerja Sarana Pelayanan Kesehatan (paling rendah eselon II) di lingkungan Departemen Kesehatan untuk angka kredit Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Pemula sampai dengan Teknisi Transfusi Darah Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan transfusi darah di lingkungan Departemen Kesehatan;
  2. Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang membawahi Teknisi Transfusi Darah, kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk angka kredit Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Pemula sampal dengan Teknisi Transfusi Darah Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan transfusi darah di lingkungan provinsi;
  3. Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon IV) yang membawahi Teknisi Transfusi Darah, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Pernula sampai dengan Teknisi Transfusi Darah Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan transfusi darah di lingkungan kabupaten/kota;
  4. Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang membawahi Teknisi Transfusi Darah kepada Pimpinan Unit Kerja Sarana Pelayanan Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) untuk angka kredit Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Pemula sampai dengan Teknisi Transfusi Darah Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan transfusi darah di lingkungan masing-masing.
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Teknisi Transfusi Darah, adalah sebagai berikut:
  1. Direktur Bina Pelayanan Penunjang Medik Departemen Kesehatan bagi Teknisi Transfusi Darah Pelaksana pemula sampai dengan Teknisi Transfusi Darah Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan transfusi darah di lingkungan Departemen Kesehatan;
  2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Pemula sampai dengan Teknisi Transfusi Darah Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan transfusi darah di lingkungan provinsi;
  3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Pemula sampai dengan Teknisi Transfusi Darah Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan transfusi darah di lingkungan kabupaten/kota.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 05/ M.PAN/ 4 / 2007 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah, dapat didownload DISINI.


Kelas Jabatan

Kelas jabatan Teknisi Transfusi Darah,  sebagai berikut:

  1. Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Pemula, Kelas Jabatan 5 dengan Nilai Jabatan 490;
  2. Teknisi Transfusi Darah Pelaksana, Kelas Jabatan 6 dengan Nilai Jabatan 740;
  3. Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Lanjutan, Kelas Jabatan 7 dengan Nilai Jabatan 1005;
  4. Teknisi Transfusi Darah Penyelia, Kelas Jabatan 8 dengan Nilai Jabatan 1230.
Untuk melihat kelas Jabatan dapat dilihat melalui artikel Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :

Semoga bermanfaat dan terima kasih 🙏.