Tugas dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

Tugas dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Ahli Muda

Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang jabatan Jabatan Fungsional PPBJ dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

  1. Pengelola PBJ Ahli Pertama; 
  2. Pengelola PBJ Ahli Muda; dan 
  3. Pengelola PBJ Ahli Madya

Tugas Jabatan Pengelola PBJ Ahli Muda

Uraian kegiatan tugas Pengelola PBJ Ahli Muda sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: 

  1. menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang memiliki  standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
  2. menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem; 
  3. melakukan perumusan pemaketan dan cara pengadaan sesuai strategi pengadaan; 
  4. melakukan analisis belanja untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan; 
  5. melakukan analisis pasar untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan; 
  6. melakukan konsolidasi pada tahap perencanaan pengadaan;
  7. melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis; 
  8. menganalisis hasil klarifikasi usulan barang/jasa; 
  9. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan; 
  10. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan;
  11. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap perencanaan pengadaan; 
  12. melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 
  13. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
  14. melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah; 
  15. melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 
  16. melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 
  17. melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 
  18. melakukan penyusunan daftar penyedia barang/jasa pemerintah; 
  19. melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 
  20. mengusulkan perubahan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, harga perkiraan sendiri, dan/atau rancangan kontrak; 
  21. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia; 
  22. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa; 
  23. melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian; 
  24. melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem; 
  25. melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem; 
  26. mengevaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah; 
  27. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa; 
  28. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa; 
  29. mengidentifikasi permasalahan dan menyiapkan konsep rekomendasi atau saran untuk pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa kontrak; 
  30. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa; 
  31. melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu; 
  32. melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu; 
  33. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan 
  34. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

Hasil Kerja Jabatan Pengelola PBJ Ahli Muda

Hasil kerja tugas jabatan bagi Pengelola PBJ Ahli Muda, meliputi:

  1. dokumen spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis; 
  2. dokumen harga perkiraan sendiri pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis; 
  3. dokumen rencana umum pengadaan; 
  4. laporan penyusunan analisis belanja; 
  5. laporan penyusunan analisis pasar;
  6. laporan hasil konsolidasi tahap perencanaan; 
  7. laporan hasil konsolidasi tahap persiapan pengadaan; 
  8. laporan hasil analisis usulan barang/jasa; 
  9. konsep rekomendasi atau saran; 
  10. laporan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi; 
  11. rekomendasi atau rencana tindak lanjut; 
  12. berita acara reviu dokumen persiapan tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 
  13. dokumen pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 
  14. berita acara evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah; 
  15. berita acara penilaian kualifikasi tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 
  16. dokumen pengelolaan sanggah tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 
  17. dokumen pengelolaan sanggah banding tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 
  18. daftar penyedia barang/jasa; 
  19. berita acara negosiasi tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 
  20. laporan usulan perubahan dokumen persiapan pengadaan; 
  21. laporan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi; 
  22. rekomendasi atau rencana tindak lanjut; 
  23. dokumen batang tubuh surat perjanjian dan syarat-syarat khusus kontrak; 
  24. laporan kemajuan berkala pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis; 
  25. berita acara serah terima hasil pekerjaan pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis; 
  26. lembar hasil evaluasi kinerja penyedia; 
  27. konsep rekomendasi atau saran; 
  28. laporan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi; 
  29. konsep rekomendasi atau saran; 
  30. rekomendasi atau rencana tindak lanjut; 
  31. laporan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola; 
  32. laporan kegiatan swakelola; 
  33. konsep rekomendasi atau saran; dan 
  34. rekomendasi atau rencana tindak lanjut.

Demikian Tugas Jabatan dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa Ahli Muda, untuk melihat tentang Angka Kredit dapat dilihat melalui artikel Jabatan Fungsional Pengelola Barang/ Jasa dan Angka Kreditnya.

Baca Juga:Tugas dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa Ahli Madya

Semoga bermanfaat dan terima kasih.