Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menyesuaikan pengaturan mengenai jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pengadaan barang/jasa untuk mengelola pemilihan penyedia. 

Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing.

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. 

Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. 

Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. 

Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

Tim KPBU adalah tim yang dibentuk penanggung jawab proyek kerja sama untuk membantu pengelolaan KPBU pada tahap penyiapan dan tahap transaksi KPBU.

Panitia Pengadaan adalah tim yang dibentuk penanggung jawab proyek kerja sama yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses pengadaan badan usaha pelaksana, membantu persiapan penandatanganan perjanjian KPBU, dan persiapan pemenuhan pembiayaan.

Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Sertifikat Dasar adalah tanda bukti atau dokumen yang diterbitkan oleh LKPP yang menunjukkan bahwa seorang telah memahami peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa.

Kedudukan

Pengelola PBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah. 

Pengelola PBJ berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPBJ.

Kedudukan Pengelola PBJ ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PPBJ termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang jabatan Jabatan Fungsional PPBJ dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

  1. Pengelola PBJ Ahli Pertama; 
  2. Pengelola PBJ Ahli Muda; dan 
  3. Pengelola PBJ Ahli Madya.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional PPBJ yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PPBJ yang dinilai Angka Kreditnya yaitu pengadaan barang/jasa. 

Sub-unsur dari unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PPBJ, terdiri atas: 

  1. perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; 
  2. pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah; 
  3. pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan 
  4. pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

Pengelola PBJ dapat diberikan tugas sebagai: 

  1. Pokja Pemilihan; 
  2. Pejabat Pengadaan; 
  3. PPK; dan/atau 
  4. PjPHP/PPHP. 

Selain tugas tersebut diatas, Pengelola PBJ juga dapat diberikan tugas sebagai: 

  1. Tim KPBU; atau 
  2. Panitia Pengadaan badan usaha pelaksana KPBU.

Pengangkatan PNS Ke dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; atau 
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PPBJ dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi: 

  1. jumlah paket yang dikerjakan; 
  2. jumlah total anggaran untuk pengadaan barang/jasa; dan 
  3. jenis metode pemilihan penyedia.

 Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit pelaksanaan tugas, ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Pengelola PBJ yang melaksanakan kegiatan Pengelola PBJ yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan 
  2. Pengelola PBJ yang melaksanakan kegiatan Pengelola PBJ yang berada satu atau dua tingkat di www.peraturan.go.id 2020, No. 486 -25- bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.

Target Angka Kredit bagi Pengelola PBJ, setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengelola PBJ Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pengelola PBJ Ahli Muda; dan 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengelola PBJ Ahli Madya. 

Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Pengelola PBJ Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Selain Target Angka Kredit, Pengelola PBJ wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.

Pengelola PBJ yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: 

  1. 10 (sepuluh) untuk Pengelola PBJ Ahli Pertama; dan 
  2. 20 (dua puluh) untuk Pengelola PBJ Ahli Muda.

Pengelola PBJ Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.

Usul PAK Pengelola PBJ diajukan oleh: 

  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan 
  2. pimpinan unit kerja atau pejabat yang membidangi pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

  1. pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pengelola PBJ wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pengelola PBJ disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Pengelola PBJ, dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang pengadaan barang/jasa. 

Selain pelatihan, Pengelola PBJ dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. 

Program pengembangan kompetensi meliputi: 

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa dapat didownload DISINI.

Untuk mengetahui Tugas Jabatan dan Hasil Kerja Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Ahli Pertama dapat di baca pada artikel Tugas dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Ahli Pertama.

Tugas Jabatan dan Hasil Kerja Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Ahli Muda dapat di baca pada artikel Tugas dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Ahli Muda.

Dan untuk mengetahui Tugas Jabatan dan Hasil Kerja Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Ahli Madya dapat di baca pada artikel Tugas dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Ahli Madya.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.