Tugas dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya

Tugas dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa. 

Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang jabatan Jabatan Fungsional PPBJ dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

  1. Pengelola PBJ Ahli Pertama; 
  2. Pengelola PBJ Ahli Muda; dan 
  3. Pengelola PBJ Ahli Madya

Tugas Jabatan Ahli Madya

Uraian kegiatan tugas Pengelola PBJ Ahli Madya sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

  1. menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem; 
  2. menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem; 
  3. melakukan perumusan strategi pengadaan yang sesuai tujuan organisasi dan/atau tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah; 
  4. melakukan perumusan organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah; 
  5. melakukan studi kebutuhan, supply chain and logistic management, spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan proses bisnis penyedia; 
  6. melaksanakan pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan; 
  7. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 
  8. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi; 
  9. melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah; 
  10. melakukan evaluasi penawaran pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi; 
  11. melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 
  12. melakukan penilaian kualifikasi pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi; 
  13. melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 
  14. melakukan pengelolaan sanggah pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi; 
  15. melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 
  16. melakukan pengelolaan sanggah banding pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi; 
  17. melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 
  18. melakukan negosiasi pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi; 
  19. melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis; 
  20. melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian untuk kontrak pekerjaan terintegrasi, kontrak payung, kontrak pengadaan barang/jasa internasional, atau kontrak secara itemized
  21. mengorganisasikan tim pengelola kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; 
  22. melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
  23. melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem; 
  24. mengembangkan sistem evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah; 
  25. melaksanakan pembinaaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa; 
  26. melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa kontrak; 
  27. melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang mengacu pada kaidah keilmuan bidang tertentu; 
  28. melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang mengacu pada kaidah keilmuan bidang tertentu; 
  29. melakukan evaluasi efektifitas penggunaan sumber daya pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; 
  30. melakukan evaluasi efektifitas pencapaian sasaran atau tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; 
  31. melakukan evaluasi kinerja terhadap Instansi Pemerintah, organisasi masyarakat, atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola; dan 
  32. melaksanakan pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

Hasil Kerja Ahli Madya

Hasil kerja tugas jabatan bagi Pengelola PBJ Pengelola PBJ Ahli Madya, meliputi: 
  1. dokumen spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus; 
  2. dokumen harga perkiraan sendiri pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus; 
  3. dokumen rencana umum pengadaan; 
  4. dokumen organisasi pengadaan barang/jasa; 
  5. laporan studi kebutuhan dan kelayakan penyedia; 
  6. laporan pembinaan atau pendampingan; 
  7. dokumen pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 
  8. dokumen pemilihan tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi; 
  9. berita acara evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah; 
  10. berita acara evaluasi penawaran tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi; 
  11. berita acara penilaian kualifikasi tender, seleksi atau penunjukan langsung; 
  12. berita acara penilaian kualifikasi tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi; 
  13. dokumen pengelolaan sanggah tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 
  14. dokumen pengelolaan sanggah tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi; 
  15. dokumen pengelolaan sanggah banding tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 
  16. dokumen pengelolaan sanggah banding tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi; 
  17. berita acara negosiasi tender, seleksi, atau penunjukan langsung; 
  18. berita acara negosiasi tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi; 
  19. laporan hasil konsolidasi; 
  20. dokumen batang tubuh surat perjanjian dan syarat khusus kontrak; 
  21. laporan kegiatan tim pengelola kontrak; 
  22. laporan kemajuan berkala pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus; 
  23. berita acara serah terima hasil pekerjaan pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus; 
  24. laporan pengembangan sistem evaluasi kinerja penyedia; 
  25. laporan pembinaan atau pendampingan; 
  26. laporan kegiatan; 
  27. laporan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan swakelola; 
  28. laporan kegiatan swakelola; 
  29. laporan evaluasi efektivitas penggunaan sumber daya; 
  30. laporan evaluasi efektivitas pencapaian sasaran/tujuan; 
  31. laporan evaluasi kinerja; dan 
  32. laporan pembinaan atau pendampingan.

Demikian Tugas Jabatan dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa Jenjang Ahli Madya, untuk melihat tentang Angka Kredit dapat dilihat melalui artikel Jabatan Fungsional Pengelola Barang/ Jasa dan Angka Kreditnya.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.