Tugas dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Ahli Pertama - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Ahli Pertama

Tugas dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Ahli Pertama

Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang jabatan Jabatan Fungsional PPBJ dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

  1. Pengelola PBJ Ahli Pertama; 
  2. Pengelola PBJ Ahli Muda; dan 
  3. Pengelola PBJ Ahli Madya

Tugas Jabatan Pengelola PBJ Ahli Pertama

Uraian kegiatan tugas Pengelola PBJ Ahli Pertama sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: 

  1. melakukan identifikasi atau reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa; 
  2. menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan; 
  3. menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan; 
  4. mereviu dokumen perencanaan pengadaan; 
  5. mengklarifikasi usulan barang/jasa untuk masuk katalog elektronik;
  6. mengidentifikasi rencana umum pengadaan (norma, standar, peraturan, dan manual) pada tahap perencanaan pengadaan; 
  7. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan; 
  8. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap perencanaan pengadaan; 
  9. melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung, tender cepat, atau e-purchasing
  10. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat; 
  11. melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur; 
  12. melakukan penilaian kualifikasi pada pengadaan langsung; 
  13. melakukan pengadaan barang/jasa secara e-purchasing dan pembelian melalui toko daring (online); 
  14. melakukan negosiasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga/biaya; 
  15. mereviu dokumen persiapan pengadaan; 
  16. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia; 
  17. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa; 
  18. menyusun laporan tahunan pengadaan barang/jasa pemerintah; 
  19. melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perintah kerja; 
  20. melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan; 
  21. melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan; 
  22. menyusun instrumen evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah; 
  23. mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa; 
  24. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa; 
  25. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
  26. melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis; 
  27. melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis; 
  28. mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan 
  29. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

Hasil Kerja

Hasil kerja tugas jabatan bagi Pengelola PBJ Ahli Pertama, sebagai berikut: 
  1. dokumen perencanaan pengadaan; 
  2. dokumen spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan; 
  3. dokumen harga perkiraan sendiri pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan; 
  4. berita acara reviu dokumen perencanaan pengadaan; 
  5. laporan klarifikasi usulan barang/jasa; 
  6. laporan hasil identifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap perencanaan pengadaan; 
  7. laporan hasil identifikasi; 
  8. hasil analisis temuan pemeriksaan; 
  9. berita acara reviu dokumen persiapan pengadaan langsung, tender cepat, atau e-purchasing
  10. dokumen pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat; 
  11. berita acara evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur; 
  12. berita acara penilaian kualifikasi pengadaan langsung; 
  13. surat pesanan pembelian pada toko daring (e-purchasing); 
  14. berita acara negosiasi mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga/biaya; 
  15. berita acara reviu dokumen persiapan pengadaan; 
  16. laporan hasil identifikasi; 
  17. hasil analisis temuan pemeriksaan; 
  18. laporan tahunan; 
  19. dokumen surat perintah kerja; 
  20. laporan kemajuan berkala pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan; 
  21. berita acara serah terima hasil pekerjaan pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan; 
  22. instrumen evaluasi penilaian kinerja penyedia; 
  23. laporan hasil identifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap pengelolaan kontrak;
  24. laporan hasil identifikasi; 
  25. hasil analisis temuan pemeriksaan; 
  26. laporan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola; 
  27. laporan kegiatan swakelola; 
  28. laporan hasil identifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan 
  29. hasil analisis temuan pemeriksaan.
Demikian Tugas Jabatan dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa Ahli Pertama , untuk melihat tentang Angka Kredit dapat dilihat melalui artikel Jabatan Fungsional Pengelola Barang/ Jasa dan Angka Kreditnya.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.