Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya

Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja yang diduduki oleh PNS. 

Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Penguji K3 adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan akibat kerja. 

Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Pengujian K3 adalah serangkaian kegiatan penilaian suatu objek K3 secara teknis dan/atau medis yang mempunyai risiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan teknis dan atau medis yang telah ditentukan. 

Pengujian Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Pengujian Kompetensi K3 adalah serangkaian kegiatan penilaian terhadap pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja dibidang K3 dan pelaksanaan pengembangan kompetensi K3.

Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 

Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, serta bergerak atau tetap dimana Tenaga Kerja bekerja, atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. 

Lingkungan Kerja adalah aspek higiene di Tempat Kerja yang di dalamnya mencakup faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi yang keberadaannya di Tempat Kerja dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja. 

Kedudukan

Penguji K3 berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian K3 dan Pengujian Kompetensi K3 pada: 

  1. Instansi Pembina; 
  2. kementerian/lembaga lainnya yang terkait; dan 
  3. dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada pemerintahan daerah provinsi. 

Penguji K3 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji K3.

Kedudukan Penguji K3 ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Penguji K3 termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Penguji K3 merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Penguji K3, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: 

  1. Penguji K3 Ahli Pertama; 
  2. Penguji K3 Ahli Muda; 
  3. Penguji K3 Ahli Madya; dan 
  4. Penguji K3 Ahli Utama.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 yaitu melaksanakan Pengujian K3 dan Pengujian Kompetensi K3.

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penguji K3 terdiri atas Pengujian K3 dan Pengujian Kompetensi K3. 

Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: 

  1. perencanaan kegiatan K3; 
  2. Pengujian K3; 
  3. Pengujian Kompetensi K3; 
  4. pengendalian K3; 
  5. pengkajian K3; dan 
  6. evaluasi dan rekomendasi kegiatan K3.

Pengangkatan PNS Ke dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan 
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: 

  1. jumlah perusahaan; 
  2. jumlah Tenaga Kerja; dan 
  3. jumlah objek pengujian K3.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Penguji K3 yang melaksanakan kegiatan Penguji K3 yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan 
  2. Penguji K3 yang melaksanakan kegiatan Penguji K3 satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.

Target Angka Kredit bagi Penguji K3 setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penguji K3 Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penguji K3 Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penguji K3 Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Penguji K3 Ahli Utama.

Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Penguji K3 Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Penguji K3 yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

  1. 10 (sepuluh) untuk Penguji K3 Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Penguji K3 Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Penguji K3 Ahli Madya. 

Penguji K3 Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. 

Usulan PAK Penguji K3 diajukan oleh: 

  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengujian K3 atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengujian K3 pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji K3 Ahli Madya dan Penguji K3 Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator yang membidangi Pengujian K3 pada Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengujian K3 pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji K3 Ahli Pertama dan Penguji K3 Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan 
  3. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ketenagakerjaan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Penguji K3 Ahli Pertama dan Penguji K3 Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah. 

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan angka kredit, yaitu:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengujian K3 pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji K3 Ahli Madya dan Penguji K3 Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengujian K3 pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji K3 Ahli Pertama dan Penguji K3 Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan 
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ketenagakerjaan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Penguji K3 Ahli Pertama dan Penguji K3 Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.

Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Penguji K3 dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: 

  1. pengajar/pelatih di bidang Pengujian K3; 
  2. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi; 
  3. perolehan penghargaan tanda jasa; 
  4. perolehan gelar/ ijazah kesarjanaan lainnya; atau
  5. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji K3. 
Kegiatan penunjang diberikan Angka Kredit, dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. Dan diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.

Peningkatan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penguji K3 wajib diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Penguji K3 disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Penguji K3, antara lain dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis di bidang Pengujian K3. 
Selain pelatihan, Penguji K3 dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi: 
  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021 yang dapat dibaca pada artikel Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.