Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas:

  1. pengelola keuangan daerah;
  2. APBD;
  3. penyusunan rancangan APBD;
  4. penetapan APBD;
  5. pelaksanaan dan penatausahaan;
  6. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
  7. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
  8. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  9. kekayaan daerah dan utang daerah;
  10. badan layanan umum daerah;
  11. penyelesaian kerugian keuangan daerah;
  12. informasi keuangan daerah; dan
  13. pembinaan dan pengawasan.
Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Dokumen dalam Peraturan Menteri ini, disajikan dalam bentuk ilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.

Pengelola Keuangan Daerah terbagi berdasarkan peran dan fungsinya masing-masing sebagai berikut:

a. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

 Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan:

  1. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  2. mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
  3. menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  4. menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
  5. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
  6. menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;
  7. menetapkan KPA;
  8. menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
  9. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
  10. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
  11. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  12. menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  13. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas:

  1. koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah;
  2. koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  3. koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
  4. memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. memimpin TAPD.

c. Pejabat pengelola keuangan daerah.
Kepala SKPKD selaku PPKD adalah Kepala SKPD yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
  2. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  3. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diatur dalam Perda;
  4. melaksanakan fungsi BUD; dan
  5. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Kuasa BUD
PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKPKD kepada kepala daerah untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD. Kuasa BUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

 Kuasa BUD mempunyai tugas:

  1. menyiapkan anggaran kas;
  2. menyiapkan SPD;
  3. menerbitkan SP2D;
  4. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
  5. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
  6. menyimpan uang daerah;
  7. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
  8. melakukan pembayaran berdasarkan perintah PA/KPA atas Beban APBD;
  9. melaksanakan pemberian pinjaman daerah atas nama pemerintah daerah;
  10. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah dan;
  11. melakukan penagihan piutang daerah.

e. Pengguna Anggaran
Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:

  1. menyusun RKA-SKPD;
  2. menyusun DPA-SKPD;
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;
  4. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  5. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  6. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
  7. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
  8. menandatangani SPM;
  9. mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
  10. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
  11. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  12. menetapkan PPTK dan PPK-SKPD;
  13. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
  14. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Kuasa Pengguna Anggaran
PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.

Pertimbangan besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan dilakukan oleh SKPD yang mengelola besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.

Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali dilakukan terhadap SKPD yang membentuk Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD.

 Pelimpahan sebagian kewenangan meliputi:

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
  2. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
  3. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  4. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
  6. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  7. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dapat didownload disini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.