Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dan Kelas Jabatannya


Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instansi Pembina : Kementerian Keuangan 

Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang untuk selanjutnya disebut Penata Laksana Barang adalah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas Penata Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara/Daerah.

Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

  • Informasi Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2022, silahkan klik DISINI

Peraturan MenPAN-RB 23 Tahun 2018 dan pdfnya

Jabatan  Fungsional Penata Laksana Barang diatur dengan   Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, yang dapat diunduh pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang termasuk dalam Rumpun Manajemen.

Jenjang Jabatan Penata Laksana Barang

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, terdiri atas:
a. Penata Laksana Barang Terampil;
b. Penata Laksana Barang Mahir; dan
c. Penata Laksana Barang Penyelia.

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan BMN/D.

Unsur Kegiatan dan Sub Unsur Jabatan Penata Laksana Barang

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.

Unsur utama terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengelolaan BMN/D; dan
c. pengembangan profesi.

Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas:

a. Pendidikan, meliputi:
  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan BMN/D; dan
  3. pendidikan dan pelatihan Prajabatan.

b. Pengelolaan BMN/D, meliputi:
  1. perencanaan kebutuhan BMN/D untuk pengadaan dan pemeliharaan;
  2. penggunaan BMN/D;
  3. pemanfaatan BMN/D berupa sewa dan pinjam pakai;
  4. pengamanan dan pemeliharaan BMN/D;
  5. pemindahtanganan BMN/D berupa penjualan, tukar menukar, dan hibah;
  6. pemusnahan BMN/D;
  7. penghapusan BMN/D;
  8. penatausahaan BMN/D berupa pembukuan, inventarisasi, pelaporan, dan rekonsiliasi; dan
  9. pengawasan dan pengendalian BMN/D.

c. Pengembangan profesi, meliputi:
  1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan BMN/D;
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengelolaan BMN/D; dan
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan BMN/D.

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Penata Laksana Barang

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dilakukan melalui pengangkatan:
1. pertama;
2. perpindahan dari jabatan lain;
3. penyesuaian/inpassing; dan
4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. ruang lingkup bidang pengelolaan BMN/D;
b. nilai dan kompleksitas BMN/D; dan
c. kuantitas BMN/D;

Target Angka Kredit Jabatan Penata Laksana Barang

Penata Laksana Barang setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Penata Laksana Barang Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Laksana Barang Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Laksana Barang Penyelia.

Usul penetapan Angka Kredit Penata Laksana Barang diajukan oleh Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Penata Laksana Barang kepada:
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Kementerian/Lembaga; dan
  2. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit terdiri atas:
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Kementerian/Lembaga; dan
  2. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Penata Laksana Barang diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Penata Laksana Barang disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.

Pelatihan yang diberikan kepada Penata Laksana Barang , dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.

Selain pelatihan, Penata Laksana Barang dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya.

Program Pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk:
  1. mempertahankan kompetensi sebagai Penata Laksana Barang (maintain rating);
  2. seminar;
  3. lokakarya (workshop); atau
  4. konferensi.

Kelas Jabatan Penata Laksana Barang

Kelas Jabatan Penata Laksana Barang, sebagai berikut:
a. Penata Laksana Barang Terampil kelas jabatan 7 nilai jabatan 1070;
b. Penata Laksana Barang Mahir kelas jabatan 8 nilai jabatan 1275; dan
c. Penata Laksana Barang Penyelia kelas jabatan 9 nilai jabatan 1550.

Untuk mengetahui lebih lengkap kelas jabatan dapat dilihat melalui link berikut: sikejab.bkn.go.id.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dapat didownload disini.

Baca Juga: 

Semoga bermanfaat dan terima kasih.