Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendagri Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 mengatur tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

  1. memberikan pedoman dalam melakukan evaluasi atas rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD, dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD; dan
  2. memberikan kepastian hukum terhadap Perda tentang APBD, Perda tentang perubahan APBD, Perkada tentang penjabaran APBD, dan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:

  1. kewenangan evaluasi;
  2. evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD;
  3. evaluasi rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD; dan
  4. pengesahan rancangan Perkada tentang APBD dan rancangan Perkada tentang perubahan APBD.
Kewenangan Evaluasi
Menteri berwenang melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi tentang APBD, rancangan
Perda provinsi tentang perubahan APBD, rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD, dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD, serta pengesahan rancangan Perkada provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada provinsi tentang perubahan APBD.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berwenang melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD, rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD, rancangan
peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD, dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran perubahan APBD serta pengesahan rancangan Perkada kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota.

Pelaksanaan evaluasi, dilaksanakan oleh tim evaluasi.  

Tim evaluasi di lingkungan Kementerian dengan melibatkan wakil dari unsur pejabat dan/atau staf di lingkungan Kementerian sebagai tim evaluasi sesuai kebutuhan. Tim evaluasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Tim evaluasi  di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dengan melibatkan wakil dari unsur pejabat dan/atau staf di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi bersangkutan sesuai kebutuhan. Tim evaluasi 
ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi

Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama antara gubernur dan DPRD dan
rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur.

Rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD, disertai dengan dokumen RKPD, KUA, dan PPAS yang disepakati antara gubernur dan DPRD.

Selain dokumen tersebut diatas, rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan
peraturan gubernur tentang penjabaran APBD juga disertai dengan dokumen:
  1. surat gubernur perihal permohonan evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD kepada Menteri;
  2. surat gubernur perihal penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD;
  3. nota kesepakatan KUA dan PPAS;
  4. surat gubernur perihal penyampaian rancangan Perda provinsi tentang APBD kepada DPRD;
  5. persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD terhadap rancangan Perda provinsi tentang APBD;
  6. RPJMD;
  7. risalah rapat;
  8. nota keuangan;
  9. pengantar nota keuangan;
  10. tabel tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD;
  11. daftar sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daera provinsi dengan kebijakan pemerintah pusat;
  12. tabel konsistensi program, kegiatan, dan sub kegiatan pada RPJMD, RKPD, KUA, PPAS, dan RAPBD;
  13. tabel format perhitungan alokasi fungsi pendidikan;
  14. tabel format perhitungan alokasi anggaran kesehatan;
  15. tabel alokasi belanja Daerah dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal; dan
  16. dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan evaluasi.
Penyampaian dokumen, untuk bentuk hardcopy disampaikan melalui unit layanan administrasi dan untuk bentuk softcopy disampaikan melalui laman sipd.kemendagri.go.id.

Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota

Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama antara bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Selain dokumen RKPD, KUA dan PPAS, Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan
rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD juga disertai dengan dokumen meliputi:
  1. surat bupati/wali kota perihal penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD kabupaten/kota;
  2. nota kesepakatan KUA dan PPAS;
  3. surat bupati/wali kota perihal penyampaian rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD kepada DPRD kabupaten/kota;
  4. persetujuan bersama antara bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota terhadap rancangan Perda provinsi tentang APBD;
  5. RPJMD;
  6. risalah rapat;
  7. nota keuangan;
  8. pengantar nota keuangan;
  9. tabel tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD;
  10. daftar sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan kebijakan Pemerintah Daerah provinsi dan kebijakan pemerintah pusat;
  11. tabel konsistensi program, kegiatan, dan sub kegiatan pada RPJMD, RKPD, KUA, PPAS, dan rancangan APBD;
  12. tabel format perhitungan alokasi fungsi pendidikan;
  13. tabel format perhitungan alokasi anggaran kesehatan;
  14. tabel alokasi belanja Daerah dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal; dan
  15. dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan evaluasi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat didownload disini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.