Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Mengatur tentang Penyusunan APBD TA 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Mengatur tentang Penyusunan APBD TA 2022

Permendagri Nomor 27 Tahun 2021mengatur tentang Penyusunan APBD TA 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Ruang lingkup Pedoman Pen yusunan APBD Tahun Anggaran 2022 , meliputi:

  1. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat;
  2. prinsip penyusunan APBD;
  3. kebijakan penyusunan APBD;kebijakan penyusunan APBD; d. teknis penyusunan APBD; danteknis penyusunan APBD; dan 
  4. hal khusus lainnya.
Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah.

Penyusunan APBD tahun anggaran 2022  dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

APBD  merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. Dan APBD diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penyusunan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD tahun 2022 atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dituangkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD tahun anggaran 2022, mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya paling sedikit meliputi:
  1. dukungan program pemulihan ekonomi daerah terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik; 
  2. perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; 
  3. dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019; 
  4. dukungan kelurahan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 untuk pos komando tingkat kelurahan;
  5. insentif tenaga kesehatan dalam rangka untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019; dan 
  6. belanja kesehatan lainnya sesuai kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Untuk mengetahui lebih rinci tentang Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 ini, dapat dilihat dan  didownload disini

Baca Juga: Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏