Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian diatur dalam 
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.

Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.

Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Ketentuan mengenai tugas jabatan fungsional penyuluh pertanian diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selengkapnya dapat dibaca pada artikel 👉Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Kelas Jabatannya.

Tunjangan Fungsional Jabatan Penyuluh Pertanian

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2013, dengan rincian sebagai berikut:

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besaran Tunjangan

Penyuluh Pertanian

Penyuluh Pertanian Utama

Rp 1.500.000

Penyuluh Pertanian Madya

Rp 1.260.000

Penyuluh Pertanian Muda

Rp 960.000

Penyuluh Pertanian Pertama

Rp 540.000

Penyuluh Pertanian Penyelia

Rp 780.000

Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan

Rp 450.000

Penyuluh Pertanian Pelaksana

Rp 360.000

Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula

Rp 300.000