Rincian Tugas Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Berdasarkan Peraturan Menpan Nomor : PER/08/M.PAN/3/2006 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rincian Tugas Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Berdasarkan Peraturan Menpan Nomor : PER/08/M.PAN/3/2006

Rincian Tugas Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
Berdasarkan Peraturan Menpan Nomor : PER/08/M.PAN/3/2006  

Berdasarkan Peraturan Menpan Nomor : PER/08/M.PAN/3/2006  Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya, jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan terdiri atas Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil dan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli.

Jenjang Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil terdiri dari 

  1. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula; 
  2. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana; 
  3. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan; 
  4. Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia.  

Berikut ini rincian tugas Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menpan Nomor : PER/08/M.PAN/3/2006  tentang Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya.

Rincian Tugas Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula

  1. menyusun rencana kegiatan; 
  2. mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pengambilan spesimen/sampel di laboratorium;
  3. mempersiapkan bahan penunjang untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara sederhana;
  4. melakukan penanganan dan pengolahan spesimen/sampel secara sederhana; 
  5. melakukan pemeriksaan secara reaksi/setara; 
  6. memelihara peralatan laboratorium; 
  7. melakukan sterilisasi dan desinfeksi; 
  8. memelihara dan merawat hewan percobaan; 
  9. mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pembuatan media/reagen/bahan biologis. 

Rincian Tugas Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana

  1. menyusun rencana kegiatan; 
  2. mempersiapkan pasien secara sederhana;
  3. mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pengambilan spesimen/sampel di lapangan; 
  4. menerima spesimen/sampel; 
  5. mengambil spesimen/sampel dengan tindakan sederhana; 
  6. mengambil spesimen/sampel di lapangan secara sederhana; 
  7. mempersiapkan pengiriman spesimen/sampel rujukan;
  8. mempersiapkan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara sederhana; 
  9. mempersiapkan bahan penunjang untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara khusus;
  10. membuat sediaan; 
  11. mewarnai sediaan; 
  12. mempersiapkan spesimen/sampel secara sederhana;
  13. melakukan penanganan dan pengolahan spesimen/sampel secara khusus;
  14. melakukan ekstraksi untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan secara manual;
  15. melakukan ekstraksi untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan secara elektrik; 
  16. melakukan pemurnian untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan; 
  17. melakukan pemeriksaan secara makroskopik atau organoleptik;
  18. melakukan pemeriksaan secara elektrometri/setara; 
  19. melakukan pemeriksaan sediaan sederhana secara mikroskopik; 
  20. melakukan pemeriksaan spesimen/sampel dengan metode cepat; 
  21. melakukan pemeriksaan secara titrasi/setara; 
  22. melakukan pemeriksaan secara aglutinasi kualitatif/setara; 
  23. melakukan pemeriksaan secara gravimetri/setara; 
  24. melakukan pemeriksaan dengan fotometri/setara secara manual; 
  25. menghitung hasil pemeriksaan manual; 
  26. melakukan pemeriksaan hitung koloni/setara; 
  27. melakukan perneriksaan EIA/setara; 
  28. melakukan pemeriksaan dengan TLC/setara;
  29. melakukan pemeriksaan di lapangan secara sederhana; 
  30. melakukan pencatatan hasil pemeriksaan umum; 
  31. melakukan perbaikan peralatan laboratorium sederhana; 
  32. memusnahkan sisa spesimen/sampel dan bahan penunjang; 
  33. membuat reagen/bahan biologis secara sederhana; 
  34. membuat media untuk pembiakan kuman secara sederhana; 
  35. memelihara organisme untuk pengolahan air limbah. 
Untuk  Rincian Tugas Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan dan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Berdasarkan Peraturan Menpan Nomor : PER/08/M.PAN/3/2006   , dapat dilihat DISINI

Selengkapnya mengenai Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya yang diatur dalam Peraturan Menpan Nomor : PER/08/M.PAN/3/2006, serta informasi mengenai Tunjangan dan Kelas Jabatannya, dapat dilihat DISINI