Rincian Tugas Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan dan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Berdasarkan Peraturan Menpan Nomor : PER/08/M.PAN/3/2006 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rincian Tugas Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan dan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Berdasarkan Peraturan Menpan Nomor : PER/08/M.PAN/3/2006

 Rincian Tugas Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan dan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Berdasarkan Peraturan Menpan Nomor : PER/08/M.PAN/3/2006  

Berdasarkan Peraturan Menpan Nomor : PER/08/M.PAN/3/2006  Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya, jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan terdiri atas Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil dan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli.

Jenjang Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil terdiri dari 

  1. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula; 
  2. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana; 
  3. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan; 
  4. Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia.  
Berikut ini rincian tugas Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan dan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia berdasarkan Peraturan Menpan Nomor : PER/08/M.PAN/3/2006    tentang Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya. 

Rincian Tugas Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan: 

  1. menyusun rencana kegiatan; 
  2. memasang peralatan untuk pemantaun kualitas lingkungan di lapangan; 
  3. mempersiapkan peralatan untuk perneriksaan spesimen/sampel secara khusus; 
  4. membuat sediaan sitologi/histopatologi; 
  5. mewarnai sediaan sitologi/histopatologi; 
  6. mempersiapkan spesimen/sampel secara khusus; 
  7. melakukan pemeriksaan secara aglutinasi semi kuantitatif/setara; 
  8. melakukan pemeriksaan dengan fotometri/setara secara otomatis; 
  9. menghitung hasil pemeriksaan dengan fotometri; 
  10. melakukan pemeriksaan dengan alat penghiing sel darah otomatis; 
  11. melakukan pemeriksaan secara analisa gas darah/setara; 
  12. melakukan perneriksaan dengan gas analizer; 
  13. melakukan pemeriksaan sampel biakan; 
  14. melakukan pemeriksaan sampel biakan untuk identifikasi/setara; 
  15. melakukan pemeriksaan spesimen/sampel biakan tabung ganda (MPN); 
  16. melakukan pemeriksaan secara uji kepekaan difusi/setara; 
  17. melakukan pemeriksaan penetuan (sub) type/setara; 
  18. melakukan pemeriksaan secara imunodifusi/setara; 
  19. melakukan pemeriksaan secara FAT/setara; 
  20. melakukan pencatatan hasil pemeriksaan khusus; 
  21. membuat laporan hasil pemeriksaan umum; 
  22. mengamati kerja peralatan pemantauan kualitas lingkungan; 
  23. membuat komponen prototipe alat pengolahan air dan lirnbah; 
  24. merakit komponen prototipe alat pengolahan air dan limbah; 
  25. menyiapkan hewan percobaan; 
  26. membuat reagen/bahan biologis secara khusus; 
  27. membuat media untuk biakan kuman secara khusus; 
  28. memelihara strain kuman; 
  29. menguji mutu bahan penunjang secara sederhana; 
  30. melakukan pencatatan dan pelaporan persediaan dan kondisi peralatan dan atau bahan penunjang; 
  31. menguji alat secara sederhana; 
  32. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara sederhana; 
  33. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu ekstemal laboratorium secara sederhana; 
  34. mengajar praktikum pada pelatihan tingkat dasar. 

Rincian Tugas Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia: 

  1. menyusun rencana kegiatan; 
  2. mengambil spesimen/sampel di lapangan secara khusus; 
  3. melakukan pemeriksaan secara uji kepekaan dilusi/setara; 
  4. melakukan pemeriksaan secara RIA/setara; 
  5. melakukan pemeriksaan secara elektroforesis/setara; 
  6. melakukan validasi hasil pemeriksaan sederhana; 
  7. membuat laporan hasil pemeriksaan khusus; 
  8. memelihara fungsi peralatan laboratorium sederhana; 
  9. menerima dan atau mengeluarkan peralatan/bahan penunjang; 
  10. rnembuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara khusus; 
  11. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal laboratorium secara khusus; 
  12. melakukan supervisi ke laboratorium lain di dalam kota tentang teknis kelaboratoriuman sederhana; 
  13. melakukan supervisi ke laboratorium lain di luar kota tentang teknis kelaboratoriuman sederhana; 
  14. mengajar teori kelaboratoriuman pada pelatihan tingkat dasar; 
  15. mengajar praktikum pada pelatihan tingkat lanjut.
Untuk  Rincian Tugas Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menpan Nomor : PER/08/M.PAN/3/2006, dapat dilihat DISINI

Selengkapnya mengenai Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya yang diatur dalam Peraturan Menpan Nomor : PER/08/M.PAN/3/2006, serta informasi mengenai Tunjangan dan Kelas Jabatannya, dapat dilihat DISINI