Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren, dan Urusan Pemerintahan Umum Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren, dan Urusan Pemerintahan Umum Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren, dan Urusan Pemerintahan Umum
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 

Ketentuan yang mengatur mengenai Urusan Pemerintahan terdapat dalam Bab IV Urusan Pemerintahan mulai dari Pasal 9 sampai dengan Pasal 26.

Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum

Urusan Pemerintahan Absolut 

Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Urusan pemerintahan absolut meliputi : 
a) politik luar negeri, 
b) pertahanan, 
c) keamanan, 
d) yustisi, 
e) moneter dan fiskal nasional, dan 
f) agama.

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut, Pemerintah Pusat melaksanakan sendiri atau  melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi.

Urusan Pemerintahan Konkuren

Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.

Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Yang dimaksud dengan Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah, sedangkan Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.  

Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. 

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar.

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi :
a) pendidikan, 
b) kesehatan, 
c) pekerjaan umum dan penataan ruang, 
d) perumahan rakyat dan kawasan permukiman, 
e) ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, dan 
f) sosial.

Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: 
a) tenaga kerja
b) pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak
c) pangan
d) pertanahan
e) lingkungan hidup
f) administrasi kependudukan dan pencatatan sipi
g) pemberdayaan masyarakat dan Desa;
h) pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 
i) perhubungan; 
j) komunikasi dan informatika; 
k) koperasi, usaha kecil, dan menengah; 
l) penanaman modal; 
m) kepemudaan dan olah raga; 
n) statistik; 
o) persandian; 
p) kebudayaan; 
q) perpustakaan; dan 
r) kearsipan. 
  
Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi: 
a) kelautan dan perikanan
b) pariwisata; 
c) pertanian; 
d) kehutanan; 
e) energi dan sumber daya mineral; 
f) perdagangan; 
g) perindustrian; dan 
h) transmigrasi. 

Urusan Pemerintahan Umum 

Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Urusan pemerintahan umum meliputi: 

a)  pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

b)  pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; 

c) pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional; 

d) penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

e) koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

f) pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan 

g) pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. 

Urusan pemerintahan umum tersebut di atas, dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah kerja masing-masing. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum dimaksud, gubernur dan bupati/wali kota dibantu oleh Instansi Vertikal. 

Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari APBN

Bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat.

Demikian sekilas mengenai Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren, dan Urusan Pemerintahan Umum berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang selengkapnya dapat dibaca lebih lanjut dalam 👉👉 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Semoga bermanfaat.