Selama Bulan Puasa, Ini Aturan Jam Kerja Pegawai ASN - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Selama Bulan Puasa, Ini Aturan Jam Kerja Pegawai ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022 yang mengatur mengenai jam kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam edaran tersebut, selama bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriah dilakukan penyesuaian penerapan jam kerja bagi pegawai ASN yang berlaku untuk pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office )  maupun di rumah / tempat tinggal ( work from home ).

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Kemudian Menteri PAN RB juga memberikan arahan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak menggangu kelancaran penyelenggraan pelayanan publik.

Pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan di rumah (work from home), serta selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Berikut jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah :

a. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja

  1)
Hari Senin sampai dengan Kamis   
Pukul : 08.00 – 15.00   
 
Waktu Istirahat   
Pukul : 12.00 – 12.30   
 
 
 
  2)
Hari Jumat   
Pukul : 08.00 – 15.30   
 
Waktu Istirahat   
Pukul : 11.30 – 12.30   

 b. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja

   1)
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu  
Pukul : 08.00 – 14.00   
 
Waktu Istirahat   
Pukul : 12.00 – 12.30   
 
 
 
   2)
Hari Jumat   
Pukul : 08.00 – 14.00   
 
Waktu Istirahat   
Pukul : 11.30 – 12.30   

Demikian informasi mengenai aturan jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadhan 1433 Hijriah / 2022 Masehi berdasarkan SE Menteri PAN RB Nomor 11 tahun 2022. Semoga bermanfaat untuk anda.  

===============================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner.

Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family🙏