Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014
mengatur tentang Jaminan  Produk Halal

Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 mengatur tentang Jaminan  Produk Halal. Undang-undang tersebut ditetapkan dengan pertimbangan bahwa pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Oleh karena itu untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.

Pertimbangan pemerintah selanjutnya dalam menetapkan undang-undang jaminan produk halal dikarenakan produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya. Oleh karena itu pengaturan mengenai kehalalan suatu produk pada saat ini belum menjamin kepastian hukum dan perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan  Produk Halal, dijelaskan bahwa Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. 

Asas Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal adalah perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiens, dan profesionalitas.

Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan: 

  1. Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, dan 
  2. Meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.
Ketentuan mengenai kewajiban produk halal dengan sertifikat halal diatur dalam Pasal 4 yang menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Adapun ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk adalah sebagai berikut :

Bab I : KETENTUAN UMUM ( Pasal 1 s.d Pasal 4 )
Bab II :  PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL ( Pasal 5 s.d Pasal 16 )
Bab III : BAHAN DAN PROSES PRODUK HALAL ( Pasal 17 s.d. Pasal 22 )
Bab IV : PELAKU USAHA ( Pasal 23 s.d. Pasal 28 )
Bab V : TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL ( Pasal 29 s.d Pasal 45 )
Bab VI : KERJA SAMA INTERNASIONAL ( Pasal 46 s.d. Pasal 48 )
Bab VII : PENGAWASAN ( Pasal 49 s.d Pasal 52 )
Bab VIII : PERAN SERTA MASYARAKAT ( Pasal 53 s.d. Pasal 55 )
Bab IX : KETENTUAN PIDANA ( Pasal 56 s.d. Pasal 57 )
Bab X : KETENTUAN PERALIHAN ( Pasal 58 s.d. Pasal 63 )
Bab XI :  KETENTUAN PENUTUP ( Pasal 64 s.d. Pasal 68 )

Berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka beberapa ketentuan yang terdapat dalam Undang - Undang Nomor 33 tahun 2014 telah dilakukan perubahan,dan untuk pengaturan mengenai penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca :

Selengkapnya mengenai muatan dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 dapat dibaca lebih lanjut dengan mengunduh file berikut ini 👇👇

DOWNLOAD UU NO. 33 TAHUN 2014

atau dapat dibaca pada file berikut :


 =========================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :