Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa.

Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2022
 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa

Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra. 

Pejabat Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra.

Tugas Jabatan Widyabasa yaitu melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah

Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa terdiri atas Widyabasa Ahli Pertama, Widyabasa Ahli Muda, Widyabasa Ahli Madya dan Widyabasa Ahli Utama.

Unsur dan Sub-unsur Kegiatan 

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyabasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas 

a. Pengembangan Bahasa dan sastra
b. Pembinaan Bahasa dan sastra, dan 
c. Pelindungan Bahasa dan sastra. 

Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas: 

a. Pengembangan Bahasa dan Sastra meliputi: 

  1. Pembakuan dan Kodifikasi; 
  2. Penyusunan materi; 
  3. Penyusunan desain dan pedoman teknis; dan 
  4. Penganalisisan materi; 
b. Pembinaan Bahasa dan Sastra meliputi: 

  1. Fasilitasi teknis; dan 
  2. pemetaan kebutuhan; dan 
c. Pelindungan Bahasa dan Sastra meliputi: 

  1. Penyusunan model; dan 
  2. Pemetaan dan registrasi. 

Target Angka Kredit 

Target Angka Kredit bagi Widyabasa setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Widyabasa Ahli Pertama; 
b. 25 (dua puluh lima) untuk Widyabasa Ahli Muda; 
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Widyabasa Ahli Madya; dan 
d. 50 (lima puluh) untuk Widyabasa Ahli Utama. 

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak berlaku bagi Widyabasa Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Angka Kredit Pemeliharaan 

Widyabasa yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

a. 10 (sepuluh) untuk Widyabasa Ahli Pertama; 

b. 20 (dua puluh) untuk Widayabasa Ahli Muda; dan 

c. 30 (tiga puluh) untuk Widyabasa Ahli Madya. 

Widyabasa Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. 

Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Rumpun Jabatan : Pendidikan lainnya.
Ditetapkan Tanggal : 18 Januari 2022
Diundangkan Tanggal : 31 Januari 2022
Berlaku Tanggal : 31 Januari 2022
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 132 
Sumber : jdih.menpan.go.id

Download :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa. DISINI
 

================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :