Terbaru PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terbaru PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan antar kerja, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu mengatur Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.

Bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja. 

Pejabat Fungsional Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Pengantar Kerja adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja. 

Antar Kerja adalah sistem yang merupakan penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing. 

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. 

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia. 

Terbaru PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja 

Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu. 

Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. 

Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah. 

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengantar Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Antar Kerja pada Instansi Pemerintah. 

Pengantar Kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. 

Kedudukan Pengantar Kerja ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. 

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

  1. Pengantar Kerja Ahli Pertama; 
  2. Pengantar Kerja Ahli Muda; 
  3. Pengantar Kerja Ahli Madya; dan 
  4. Pengantar Kerja Ahli Utama.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yaitu melaksanakan Antar Kerja.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang dapat dinilai Angka Kredit yaitu pelaksanaan Antar Kerja.

Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: 

  1. perencanaan pelaksanaan Antar Kerja; 
  2. penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; 
  3. pengendalian penggunaan TKA; 
  4. pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia penempatan; 
  5. evaluasi dan laporan pelaksanaan Antar Kerja; dan 
  6. pengembangan Antar Kerja.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dapat dilakukan melalui:

  1. pengangkatan pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; atau 
  3. promosi.

Target Angka Kredit

Target Angka kredit bagi Pengantar Kerja kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengantar Kerja Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pengantar Kerja Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengantar Kerja Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Pengantar Kerja Ahli Utama.

Pengantar Kerja kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

  1. 10 (sepuluh) untuk Pengantar Kerja Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Pengantar Kerja Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Pengantar Kerja Ahli Madya. 
Pengantar Kerja Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul PAK Pengantar Kerja diajukan oleh: 

  1. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; 
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina dan Pemerintah Daerah Provinsi; 
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan penempatan tenaga kerja untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan penempatan tenaga kerja untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina; 
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan penempatan tenaga kerja untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota; 
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan penempatan tenaga kerja untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; 
  6. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina; 
  7. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Daerah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan 
  8. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Kebupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupeten/Kota.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Pengantar Kerja yaitu: 

  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; 
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan penempatan tenaga kerja pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; 
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan penempatan tenaga kerja untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; 
  4. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina; 
  5. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan 
  6. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pengantar Kerja yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: 

  1. 6 (enam) bagi Pengantar Kerja Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengantar Kerja Ahli Madya; dan 
  2. 12 (dua belas) bagi Pengantar Kerja Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengantar Kerja Ahli Utama.

Penetapan Kebutuhan PNS

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi: 

  1. jumlah layanan Antar Kerja; 
  2. cakupan wilayah kerja Antar Kerja; dan 
  3. kompleksitas dan risiko pekerjaan Antar Kerja.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengantar Kerja wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pengantar Kerja disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Pengantar Kerja, antara lain dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang Antar Kerja. 

Selain pelatihan, Pengantar Kerja dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. 

Program pengembangan kompetensi dapat berbentuk: 

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dapat didownload dibawah ini👇

DOWNLOAD FILE.


================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :