Perpres Terbaru tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Terbaru tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.

Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Ftrngsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran perlu disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sehingga perlu diganti.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diberikan Tunjangan Teknisi Siaran setiap bulan.

Perpres Terbaru tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran 

Pemberian Tunjangan Teknisi Siaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemberian Tunjangan Teknisi Siaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 16 Februari 2022.

Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran terbaru, adalah sebagai berikut:

  1. Teknisi Siaran Ahli Madya besaran tunjangan Rp 1.275.000,00
  2. Teknisi Siaran Ahli Muda besaran tunjangan Rp 960.000,00
  3. Teknisi Siaran Ahli Pertama besaran tunjangan Rp 540.000,00
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, dapat didownload DISINI.


Untuk melihat tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dapat dilihat melalui artikel Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Kelas Jabatannya

================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :

Semoga bermanfaat dan terima kasih 🙏.