Lampiran II Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 | Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lampiran II Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 | Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan

Salinan LAMPIRAN II Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan 

Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

Tangkapan layar

A. Tahapan perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan 

  1. Perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan sebelum Satuan Pendidikan menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan. 
  2. Perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dituangkan dalam RKAS. 
  3. RKAS sebagaimana dimaksud pada huruf b disusun untuk 1 (satu) tahun penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan untuk 1 (satu) tahun. 
  4. Kebutuhan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuat berdasarkan evaluasi dan identifikasi kebutuhan Satuan Pendidikan. 
  5. Evaluasi dan identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan: 1) sesuai dengan pemenuhan standar nasional pendidikan; dan 2) dilakukan dengan melibatkan seluruh warga Satuan Pendidikan. 
  6. Perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan Satuan Pendidikan diinput ke dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian. 
B. Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan 

  1. Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan. 
  2. Setiap penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap dan disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan
  3. Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan diinput ke dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian. 
  4. Penginputan penggunaan dana dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan setiap waktu oleh Satuan Pendidikan. 
C. Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan. 

a. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOP PAUD, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf B. 

b. Pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam huruf a termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan. 

c. Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian. 

d. Laporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada huruf a diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan pada aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian. 

e. Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan.

Demikian informasi mengenai Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2022.

Untuk informasi selengkapnya mengenai petunjuk teknis pengelolaan dana BOP Paud, Dana BOS dan  BOP Kesetaraan beserta Lampirannya, anda dapat membacanya pada tautan 👉 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan beberapa artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.