Perpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik

Perpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022.

Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Bidang DAK Fisik

Jenis DAK Fisik terdiri atas: 

  1. DAK Fisik Reguler; dan 
  2. DAK Fisik Penugasan. 

DAK Fisik Reguler, meliputi bidang:

  1. pendidikan; 
  2. kesehatan dan keluarga berencana; 
  3. jalan; 
  4. air minum; 
  5. sanitasi; dan 
  6. perumahan dan permukiman. 

DAK Fisik Reguler bidang pendidikan terdiri atas subbidang: 

  1. pendidikan anak usia dini; 
  2. sekolah dasar; 
  3. sekolah menengah pertama; 
  4. sanggar kegiatan belajar; 
  5. sekolah menengah atas; 
  6. sekolah luar biasa;
  7. sekolah menengah kejuruan; dan 
  8. perpustakaan daerah. 

DAK Fisik Reguler bidang kesehatan dan keluarga berencana terdiri atas subbidang: 

  1. penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi; 
  2. penguatan percepatan penurunan stunting; 
  3. pengendalian penyakit; 
  4. penguatan sistem kesehatan; 
  5. kefarmasian; dan 
  6. keluarga berencana.

DAK Fisik Reguler bertujuan untuk pemenuhan pelayanan dasar dalam penyiapan sumber daya manusia berdaya saing dan infrastruktur dasar.

DAK Fisik Penugasan, meliputi bidang:

  1. jalan; 
  2. irigasi; 
  3. pertanian; 
  4. kelautan dan perikanan; 
  5. industri kecil dan menengah;
  6. pariwisata; 
  7. lingkungan hidup; 
  8. perdagangan; 
  9. transportasi perairan; 
  10. transportasi perdesaan; 
  11. kehutanan; dan 
  12. usaha mikro, kecil, dan menengah.

DAK Fisik Penugasan bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Tema DAK Fisik Penugasan

DAK Fisik Penugasan dikelompokkan ke dalam tema yang bersifat lintas bidang yang terdiri atas: 

  1. tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah; 
  2. tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani; dan 
  3. tema peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

DAK Fisik Penugasan tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah terdiri atas bidang: 

  1. pariwisata; 
  2. industri kecil dan menengah; 
  3. usaha mikro, kecil, dan menengah; 
  4. jalan; 
  5. perdagangan; dan 
  6. lingkungan hidup.

DAK Fisik Penugasan tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani terdiri atas bidang: 

  1. pertanian; 
  2. kelautan dan perikanan; 
  3. irigasi; 
  4. jalan; 
  5. perdagangan; 
  6. lingkungan hidup; dan 
  7. kehutanan. 

DAK Fisik Penugasan tema peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua terdiri atas bidang: 

  1. jalan; 
  2. transportasi perairan; dan 
  3. transportasi perdesaan.

Pengelolaan DAK Fisik di Daerah

Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi: 

  1. persiapan teknis; 
  2. pelaksanaan; 
  3. pelaporan; dan 
  4. pemantauan dan evaluasi.

Persiapan Teknis

Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menJrusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:

  1. dokumen usulan; 
  2. hasil penilaian usulan; 
  3. hasil sinkronisasi dan harmonisasi; 
  4. hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan 
  5. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN

Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain. 

Dalam hal usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah telah ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah namun terdapat sisa alokasi, nilai sisa alokasi dapat digunakan untuk kegiatan lain pada bidang/ subbidang yang sama.

Dalam hal alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam peraturan presiden mengenai rincian APBN lebih besar dari hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan, Kementerian Negara/Lembaga dapat menambahkan usulan kegiatan berdasarkan usulan Daerah dan/atau pertimbangan teknis.

Usulan rencana kegiatan memuat: 

  1. rincian kegiatan; 
  2. metode pengadaan; 
  3. lokasi kegiatan; 
  4. target keluaran kegiatan; 
  5. rincian kebutuhan dana; dan 
  6. kegiatan penunjang.

Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, paling lambat minggu pertama bulan Maret.

Usulan perubahan atas rencana kegiatan dilakukan untuk: 

  1. optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/ atau 
  2. perubahan status pemenuhan kriteria persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah.

Pelaksanaan

Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan rincian, lokasi, dan target keluaran kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga.

Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa.

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik memperhatikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik. 

Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi per jenis per bidang/subbidang/tema DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik untuk tahun berkenaan. 

Pendanaan kegiatan penunjang, meliputi: 

  1. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; 
  2. biaya tender, tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan; 
  3. jasa pendamping/ fasilitator nonaparatur sipil negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola; 
  4. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; 
  5. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/ atau 
  6. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan. 
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang dapat ditetapkan dalam petunjuk operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri/ Lembaga.

Pelaporan

Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas laporan:

  1. realisasi penyerapan dana;
  2. capaian keluaran kegiatan; 
  3. pelaksanaan teknis kegiatan; dan 
  4. capaian hasil jangka pendek.

Realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan menjadi pertimbangan pada pengalokasian DAK Fisik tahun selanjutnya. 

Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan, disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Laporan pelaksanaan teknis kegiatan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir. 

Laporan pelaksanaan teknis kegiatan disusun secara triwulan sesuai dengan format laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Reguler/ Penugasan tercantum dalam Lampiran II  dari Peraturan Presiden ini. 

Capaian hasil jangka pendek, menjadi pertimbangan penilaian DAK Fisik tahun 2024.

Batas waktu dalam petunjuk operasional dapat ditetapkan sepanjang tidak melebihi bulan Juni 2023. 

Laporan capaian hasil jangka pendek paling sedikit memuat: 

  1. capaian indikator; 
  2. kendala; dan 
  3. data dukung. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai capaian hasil jangka pendek bidang DAK Fisik dalam petunjuk operasional DAK Fisik paling sedikit memuat: 

  1. indikator; 
  2. target; 
  3. sasaran indikator/ penerima manfaat; 
  4. tata cara perhitungan; 
  5. batas waktu penyampaian; dan
  6. mekanisme penyampaian.

Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah dilakukan terhadap aspek:

  1. teknis kegiatan; dan 
  2. keuangan. 
Pemantauan aspek teknis kegiatan dilakukan terhadap:

  1. kesesuaian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/ Lembaga; 
  2. ketepatan waktu hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; 
  3. pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian keluaran; 
  4. pemenuhan target/ sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil jangka pendek; dan 
  5. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. 

Pemantauan aspek keuangan dilakukan terhadap: 

  1. realisasi penyerapan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang/ tema; 
  2. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran; dan 
  3. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.

Pemenuhan target/ sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil jangka pendek, paling sedikit dinilai berdasarkan pemanfaatan langsung target capaian keluaran yang diatur dalam petunjuk teknis dan/atau petunjuk operasional tiap-tiap bidang/ subbidang DAK Fisik.

Evaluasi DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah dilakukan terhadap: 

  1. pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target/sasaran keluaran yang telah ditetapkan pada tiap-tiap bidang/subbidang/tema DAK Fisik; dan 
  2. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara berkala dalam setiap tahun anggaran.

Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk: 

  1. memastikan kesesuaian antara realisasi dana, capaian keluaran dan capaian hasil jangka pendek kegiatan setiap bidang/subbidang/tema DAK Fisik; 
  2. memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang/tema DAK Fisik guna mencapai target/sasaran capaian keluaran dan capaian hasil jangka pendek yang ditetapkan; 
  3. memastikan pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan prioritas daerah yang diatur dalam dokumen perencanaan daerah jangka menengah; dan 
  4. memastikan keberlanjutan fungsi hasil kegiatan agar dapat dimanfaatkan/digunakan dan terpelihara dengan baik oleh masyarakat dan/atau lembaga pengelola setelah selesai terbangun. 

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik dikoordinasikan oleh OPD yang menangani perencanaan pembangunan Daerah.

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dapat di download dibawah ini👇



Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏