Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional.

Untuk pengembangan profesionalisme pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan guna meningkatkan kinerja organisasi, maka diatur Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional.

Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Pejabat Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Penyidik BNN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. 

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Penyidik BNN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan pada unit organisasi yang melaksanakan fungsi pemberantasan narkotika pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota. 

Penyidik BNN merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyidik BNN termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Penyidik BNN merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penyidik BNN Ahli Pertama; 
  2. Penyidik BNN Ahli Muda; dan 
  3. Penyidik BNN Ahli Madya.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN yaitu melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. penyelidikan dan penyidikan; dan 
  3. pengembangan profesi.

Sub unsur dari unsur utama, terdiri atas: 

a. pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) Prajabatan; dan 
  3. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang penyidikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). 

b. penyelidikan dan penyidikan terdiri atas: 

  1. penyelidikan dan penyidikan narkotika; 
  2. penyelidikan dan penyidikan prekursor narkotika; 
  3. penyelidikan dan penyidikan pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika; dan 4. monitoring dan evaluasi. 

c. pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyidikan; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penyidikan; dan 
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang penyidikan. 

Unsur Penunjang, meliputi: 

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan; 
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penyelidikan dan penyidikan; 
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi; 
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai; 
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pengangkatan pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian (inpassing); dan 
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: 

  1. jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; 
  2. tingkat kerawanan dan potensi penyalahgunaan narkotika dan prekursor; 
  3. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang penyelidikan dan penyidikan; dan 
  4. jumlah luas wilayah yang terkena dampak penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika

Angka Kredit

Penilaian angka kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Penyidik BNN yang melaksanakan tugas Penyidik BNN yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan; dan 
  2. Penyidik BNN yang melaksanakan tugas Penyidik BNN di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan. 

Penyidik BNN setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling kurang sebagai berikut:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyidik BNN Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penyidik BNN Ahli Muda; dan
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyidik BNN Ahli Madya.

Jumlah angka kredit, tidak berlaku bagi Penyidik BNN yang menduduki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Jumlah angka kredit sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dicapai Penyidik BNN, yaitu: 

  1. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan 
  2. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. 

Penyidik BNN Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyidik BNN Ahli Muda, angka kredit yang disyaratkan paling banyak 4 (empat) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. 

Penyidik BNN Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyidik BNN Ahli Madya, angka kredit yang disyaratkan paling banyak 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Penyidik BNN yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. 

Penyidik BNN yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan. 

Penyidik BNN Ahli Madya yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan penyidikan dan pengembangan profesi.

Usul penetapan angka kredit Penyidik BNN diajukan oleh: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat, BNN Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Madya di lingkungan BNN Pusat, BNN Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; 
  2. Pejabat Administrator yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Pusat; dan 
  3. Pejabat Administrator yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pejabat yang Berwenang menetapkan angka kredit, yaitu:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Madya di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi/Kabupaten/Kota; 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Pusat; dan 
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Provinsi/Kabupaten/Kota. 

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyidik BNN diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Penyidik BNN disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. 

Pelatihan yang diberikan kepada Penyidik BNN, dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; 
  2. pelatihan teknis; dan 
  3. pelatihan manajerial.

Selain pelatihan, Penyidik BNN dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dapat dilaksanakan dalam bentuk:

  1. maintain rating; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau
  4. konferensi. 

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Penyidik BNN, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penyidik BNN Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1310; 
  2. Penyidik BNN Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1385; dan 
  3. Penyidik BNN Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1960.

Kelas Jabatan dapat dilihat melalui link sikejab.bkn.go.id.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional, dapat didownload DISINI.

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏