Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil | PP Nomor 30 tahun 2019 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil | PP Nomor 30 tahun 2019

Penilaian Kinerja PNS

Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP. 

Sistem Manajemen Kinerja PNS adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja, penilaian Kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi Kinerja.

Sebagaimana yang diamantkan dalam Undang-Undang ASN, dalam Undang-Undang ASN tersebut telah diatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara Realisasi kinerja dengan Target yang telah ditetapkan. Kemudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan antara penilaian SKP dan penilaian Perilaku Kerja dengan menggunakan data hasil pengukuran kinerja.

PP Nomor 30 tahun 2019 

Terkait dengan penilaian kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS. Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas: 
a. perencanaan kinerja; 
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja; 
c. penilaian kinerja; 
d. tindak lanjut; dan 
e. Sistem Informasi Kinerja PNS. 

Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilhku Kerja. Proses penyusunan SKP dilakukan dengan memperhatikan: 
a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah; 
b. perjanjian kinerja;
c. organisasi dan tata kerja; 
d. uraian jabatan; dan/atau 
e. SKP atasan langsung.

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Sasaran Kinerja (SKP) memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun. Selain kinerja utama, SKP dapat memuat kinerja tambahan.

Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Penilaian kinerja PNS dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian: a.70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; atau b.60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja.

Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.

Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.

Itulah beberapa penjelasan mengenai Penilaian Kinerja PNS yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Untuk selengkapnya mengenai ketentuan-ketentuanyang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, anda dapat membaca lebih dekat lagi dengan mengunduh file PP 30 tahun 2019 Disini, dan Penjelasan PP 30 tahun 2019  Disini.

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.
Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.🙏