Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, Tunjangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Illustrasi Analis Keimigrasian, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Rumpun Jabatan : Imigrasi, Pajak, dan Asisten Profesional yang berkaitan
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian. 

Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian yang selanjutnya disebut Analis Keimigrasian adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. 

Kegiatan Analisis Keimigrasian adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi, dokumen keimigrasian, pengawasan/ intelijen, pengendalian rumah detensi imigrasi, pengelolaan teknologi informasi keimigrasian, lintas batas dan kerja sama keimigrasian, serta penyidikan dan penindakan keimigrasian.

Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan. 

Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat

Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan ke luar Wilayah Indonesia. 

Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia, dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri. 

Analis Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Keimigrasian. Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud  merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan  

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas : 

a. Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama
b. Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda
c. Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya
d. Analis Keimigrasian Ahli Utama.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Keimigrasian. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas Unsur Utama, dan Unsur Penunjang. 

Unsur utama terdiri atas : a) pendidikan, b) Analisis Keimigrasian, c) intelijen, penyidikan dan penindakan keimigrasian, d) pengendalian Rumah Detensi Imigrasi, e) informasi dan kerja sama keimigrasian, dan f) pengembangan profesi. 

Sub-unsur dari unsur utama terdiri atas: 

  • Unsur Pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar, 2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Analis Keimigrasian dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat, dan 3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
  • Unsur Analisis Keimigrasian, meliputi: 1) penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia (RI); 2) persetujuan visa (penerbitan Apec Business Travel Card (ABTC) untuk pebisnis); 3) persetujuan visa (memberikan surat persetujuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Bagi Non Subjek VKSK); 4) persetujuan Visa (penerbitan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) dalam Program Government to Government (G2G) Australia Indonesia Work and Holiday Visa); 5) persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas); 6) persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Bagi Negara Tertentu); 7) pemeriksaan dokumen perjalanan di TPI, Pos Lintas Batas dan Pemeriksaan Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia bagi Alat Angkut; dan 8) Pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; 
  • Unsur Intelijen, Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, meliputi: 1. pengawasan/ intelijen dan 2. penyidikan dan penindakan keimigrasian.
  • Unsur Pengendalian Rumah Detensi Imigrasi, meliputi: 1. pengendalian rumah detensi imigrasi.
  • Unsur Informasi dan Kerjasama Keimigrasian, meliputi: 1. pengelolaan informasi keimigrasian; dan 2. kerja sama keimigrasian.
  • Unsur Pengembangan Profesi, meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang keimigrasian; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keimigrasian; dan 3. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang keimigrasian. 
Unsur penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Keimigrasian; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang keimigrasian; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam tim penilai; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.

Pengangkatan Dalam Jabatan dan Kompetensi

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensi Analis Keimigrasian, meliputi: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial-kultural. 

Target Angka Kredit

Analis Keimigrasian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit sebagai berikut: a) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Keimigrasian Ahli Pertama; b) 25 (dua puluh lima) untuk Analis Keimigrasian Ahli Muda; c) 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untukAnalis Keimigrasian Ahli Madya; dan d) 50 (lima puluh) untuk Analis Keimigrasian Ahli Utama. 

Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d, tidak berlaku bagi Analis Keimigrasian yang menduduki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Jumlah Angka Kredit yang berhasil dikumpulkan oleh seorang pejabat Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Analis Keimigrasian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi angka kredit dari kegiatan analis keimigrasian paling sedikit: a) 20 (dua puluh) untukAnalis Keimigrasian Ahli Madya/Madya; dan b)  30 (tiga puluh) untuk Analis Keimigrasian Ahli Utama.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana informasi dari Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (SIKEJAB) adalah sebagai berikut :

a. Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama, Kelas Jabatan 8, Nilai 1280.
b. Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda, Kelas Jabatan 9, Nilai 1355.
c. Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya, Kelas Jabatan 11, Nilai 1930.
d. Analis Keimigrasian Ahli Utama, Kelas Jabatan 13, Nilai 2485.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana informasi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2017, adalah sebagai berikut :

a. Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama, Rp. 540.000,-
b. Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda, Rp. 960.000,-
c. Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya, Rp. 1.260.000-
d. Analis Keimigrasian Ahli Utama, Rp. 1.500.000,-

Untuk mendapatkan Presiden Nomor 26 tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, silahkan download DISINI.

Demikian beberapa informasi mengenai Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. Bagi anda yang ingin mendapatkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, silahkan download DISINI.

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏