Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, Tunjangan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, Tunjangan dan Angka Kreditnya


Ilustrasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian

Rumpun Jabatan : Imigrasi, Pajak, dan Asisten Profesional yang berkaitan

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian. 

Pejabat Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yang selanjutnya disebut Pemeriksa Keimigrasian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan pemeriksaan keimigrasian. 

Pemeriksaan Keimigrasian adalah kegiatan pelayanan keimigrasian dalam mengatur lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi pemeriksaan dokumen keimigrasian, intelijen dan penindakan keimigrasian, pengendalian rumah detensi imigrasi dan pengelolaan informasi keimigrasian. 

Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. 

Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan ke luar wilayah Indonesia. 

Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri. 

Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya. 

Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif

Pemeriksa Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Keimigrasian. Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan  

Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

a. Pemeriksa Keimigrasian Pemula
b. Pemeriksa Keimigrasian Terampil/Pelaksana
c. Pemeriksa Keimigrasian Mahir/Pelaksana Lanjutan 
d. Pemeriksa Keimigrasian Penyelia.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan 

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yaitu melaksanakan pemeriksaan keimigrasian. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas Unsur Utama dan Unsur Penunjang. 

Unsur utama terdiri atas: a) Pendidikan, b) Pemeriksaan Keimigrasian, dan c) Pengembangan Profesi. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud terdiri atas: 

  • Unsur Pendidikan, meliputi: 1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar, 2) pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang keimigrasian dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau Sertifikat, dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan
  • Pelaksanaan Pemeriksaan Keimigrasian terdiri atas: 1) pelayanan pemeriksaan dokumen keimigrasian; 2) intelijen dan penindakan keimigrasian; 3) pengendalian rumah detensi imigrasi; dan 4. informasi keimigrasian
  • Pengembangan Profesi, meliputi: 1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang keimigrasian; 2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keimigrasian; 3) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang keimigrasian
Unsur Penunjang meliputi: a) pengajar/pelatih di bidang keimigrasian; b) peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang keimigrasian; c) keanggotaan dalam organisasi profesi; d) keanggotaan dalam Tim Penilai; e) perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f) perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya. 

Pengangkatan Dalam Jabatan dan Kompetensi

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensi Pemeriksa Keimigrasian, meliputi: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial-kultural. 

Target Angka Kredit

Pemeriksa Keimigrasian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit sebagai berikut: 

a) 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Pemeriksa Keimigrasian Pemula; b) 5 (lima) untuk Pemeriksa Keimigrasian Terampil/ Pelaksana; c) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemeriksa Keimigrasian Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan d) 25 (dua puluh lima) untuk Pemeriksa Keimigrasian Penyelia.

Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Pemeriksa Keimigrasian yang menduduki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Jumlah Angka Kredit yang berhasil dikumpulkan oleh pejabat fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Pemeriksa Keimigrasian Penyelia yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksa Keimigrasiandan pengembangan profesi.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2017, adalah sebagai berikut :

a. Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, Rp. 780.000,-
b. Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan, Rp. 450.000,-
c. Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana, Rp. 360.000,-
Untuk mendapatkan Presiden Nomor 25 tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, silahkan download DISINI.

Demikian beberapa informasi mengenai Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. Bagi anda yang ingin mendapatkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, silahkan download DISINI.

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏