Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan

  • Instansi Pembina : Kementerian Perhubungan
  • Klasifikasi/rumpun jabatan : Pengawas kualitas dan keamanan.
  • Tanggal ditetapkan : 21 September 2018
  • Tanggal diundangkan : 25 Oktober 2018
  • Tanggal mulai berlaku : 25 Oktober 2018
  • Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1481
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. 

Pejabat Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan disebut Inspektur Keamanan Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. 

Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. 

Barang berbahaya adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan. 

Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat yang habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau bagasi yang salah penanganan. 

Penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya adalah kegiatan keselamatan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya dengan pesawat udara. 

Pelayanan Darurat adalah kegiatan terkait dengan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK), peralatan pemindah pesawat udara yang rusak (salvage) dan rencana penanggulangan keadaan darurat (Airport Emergency Plan/AEP). 

Kedudukan. Kategori dan Jenjang Jabatan

Inspektur Keamanan Penerbangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. 

Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

a. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama; 
b. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda; dan 
c. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya.

Tugas Jabatan 

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. 

Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a) unsur utama; dan b) unsur penunjang. 

Unsur Utama terdiri atas: a) pendidikan; b) pembinaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; c) pengembangan profesi. 

Sub-unsur dari unsur utama terdiri atas: 

  • Pendidikan, meliputi: 
  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya atau pelayanan darurat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 
  3. diklat prajabatan; 

  • Pembinaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, meliputi : 
  1. pengaturan; 
  2. pengendalian; dan 
  3. pengawasan dan investigasi; 
  • Pengembangan profesi, meliputi: 
  1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; dan 
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. 
Unsur Penunjang terdiri atas: 

a. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; 
b. berperan serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; 
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan; 
d. keanggotaan dalam Tim Penilai; 
e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan 
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. 

Target Angka Kredit

Inspektur Keamanan Penerbangan setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling kurang: 

a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama; 
b. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda; dan 
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya. 
Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Pengangkatan Ke Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian/inpassing; dan d) promosi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan ditetapkan.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Penetapan Kebutuhan

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a) jumlah dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi; b) ruang lingkup dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi; c) tingkat resiko keamanan dan keselamatan penerbangan; dan d) kompleksitas standarisasi keamanan dan keselamatan penerbangan.

Download :

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan

Kelas Jabatan

Mengacu kepada Kamus Kelas Jabatan Sikejab.bkn.go.id, Kelas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

a. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama, Kelas Jabatan 11, Nilai 1895
b. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda, Kelas Jabatan 12, Nilai 2350
c. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya, Kelas Jabatan 13, Nilai 2620

Demikian informasi mengenai Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Kelas Jabatannya.

Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.
Salam, Coesmana Family 🙏