Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

  • Instansi Pembina : Kementerian Perhubungan
  • Klasifikasi/rumpun jabatan : Pengawas kualitas dan keamanan.
  • Tanggal ditetapkan : 21 September 2018
  • Tanggal diundangkan : 25 Oktober 2018
  • Tanggal mulai berlaku : 25 Oktober 20178
  • Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1482
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. 

Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan disebut Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. 

Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. 

Barang Berbahaya adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan. 

Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat yang habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau bagasi yang salah penanganan. 

Penanganan Pengangkutan Kargo dan/atau Barang Berbahaya adalah kegiatan keselamatan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya dengan pesawat udara.

Pelayanan Darurat adalah kegiatan terkait Pertolongan Kecelakan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK), peralatan pemindah pesawat udara yang rusak (salvage) dan rencana penanggulangan keadaan darurat (Airport Emergency Plan/AEP).

Kedudukan, Kategori dan Jenjang Jabatan

Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat pada Kementerian Perhubungan.

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

a. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil;
b. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir; dan 
c. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia.

Tugas Jabatan 

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. 

Unsur dan Sub-unsur Kegiatan 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a) unsur utama; dan b) unsur penunjang. 

Unsur Utama terdiri atas: a) pendidikan; b) pengelolaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; dan c) pengembangan profesi. 

Sub-unsur dari unsur utama terdiri atas: 

  • Pendidikan, meliputi: 
  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya atau pelayanan darurat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 
  3. diklat Prajabatan;

  • Pengelolaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, meliputi : 
  1. teknis pengaturan; 
  2. teknis pengendalian; dan 
  3. teknis pengawasan dan investigasi; 
  • Pengembangan profesi, meliputi: 
  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; dan 
  3. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. 
Unsur Penunjang, terdiri atas: 

a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; 
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; 
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; 
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 
f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya. 

Pengangkatan dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian/inpassing; dan d) promosi. 

Target Angka Kredit

Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit: 

a. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil; 
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir; dan 
c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia. 

Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Penetapan Kebutuhan Jabatan

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator : a) jumlah dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi; b) ruang lingkup dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi; c) tingkat resiko keamanan dan keselamatan penerbangan; dan d) kompleksitas standarisasi keamanan dan keselamatan penerbangan.

Download :

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

    Kelas Jabatan

    Mengacu kepada Kamus Kelas Jabatan Sikejab.bkn.go.id, Kelas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

    a. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil, Kelas Jabatan 8, Nilai 1180
    b. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir, Kelas Jabatan 9, Nilai 1365
    c. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia, Kelas Jabatan 10, Nilai 1695

    Demikian informasi mengenai Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dan Kelas Jabatannya, Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.

    Salam 

    Coesmana Family 🙏