PMDN 54 tahun 2021 | Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional PPUPD - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMDN 54 tahun 2021 | Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional PPUPD

Petunjuk Teknis Jafung PPUPD

Coesmana Family.com - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 ( 2)  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah,  Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pembina jabatan fungsional  pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional PPUPD.

Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional PPUPD ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhamdad Tito Karvnavian  pada tanggal 2 November 2021, dan diundangkan pada tanggal 17 November 2021. Peraturan tersebut tercatat dalam Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1270.

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam klasifikasi/rumpun politik dan hubungan luar negeri. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas :

  1. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama
  2. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda
  3. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya
  4. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.

Hal - hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional PPUPD diantaranya adalah :

  • Kedudukan, tugas jabatan, pangkat dan golongan
  • Penetapan kebutuhan
  • Pengangkatan dalam jabatan
  • Kelas jabatan  ( untuk kelas jabatan PPUPD dapat dilihat pada artikel  👉Jafung PPUPD dan kelas jabatannnya )
  • Pengembangan kompetensi
  • Akreditasi pelatihan
  • Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
  • Pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit
  • Kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, dan kebutuhan angka kredit
  • Pengembangan karier
  • Hasil kerja, standar kualitas hasil kerja, dan hasil kerja minimal
  • Penulisan karya tulis / karya ilmiah
  • Pelaksanaan tugas pengawasan
  • Pembentukan organisasi profesi
  • Koordinasi dengan instansi pengguna
  • Sistem informasi jabatan fungsional
  • Pendanaan
  • Ketentuan peralihan
  • Ketentuan penutup

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional PPUPD , terdapat lampiran yang memuat Uraian Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.

Untuk mengetahui selengkapnya isi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional PPUPD, anda dapat memperolehnya pada tautan berikut  👉 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2021.


Informasi lainnya dari Blog Coesmana Family

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.

Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.🙏