Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.

Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat PPUPD adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.

Tunjangan Fungsional Jabatan PPUPD

Tunjangan fungsional PPUPD di atur dengan Peraturan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2022 yang dapat anda lihat pada link berikut 👉Tunjangan Jabatan Fungsional PPUPD Berdasarkan Perpres Nomor 22 Tahun 2022

Peraturan MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah atau PPUPD  diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam klasifikasi/rumpun politik dan hubungan luar negeri.

Jenjang Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah atau PPUPD

Jenjang Jabatan Fungsional PPUPD terdiri atas:

  1. PPUPD Ahli Pertama.
  2. PPUPD Ahli Muda.
  3. PPUPD Ahli Madya, dan
  4. PPUPD Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.

Unsur Kegiatan Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah atau PPUPD

Unsur kegiatan tugas PPUPD yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:

  1. pelaksanaan manajemen pengawasan;
  2. pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  3. pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  4. pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
  5. pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  6. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  7. pemeriksaan khusus; dan
  8. pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan PPUPD

Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan
  3. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah;
b. tingkat kompleksitas permasalahan urusan pemerintahan daerah; dan
c. tipologi perangkat daerah.

Target Angka Kredit Jabatan PPUPD

Target Angka Kredit bagi PPUPD setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk PPUPD Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk PPUPD Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PPUPD Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk PPUPD Ahli Utama.
Usul PAK PPUPD diajukan oleh:
  1. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi pengawasan internal di Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan internal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Utama dan PPUPD Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan internal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Utama dan PPUPD Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan internal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  4. paling rendah pejabat administrator yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi pengawasan internal di Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi pengawasan internal di Instansi Pusat untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Muda dan PPUPD Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pusat; dan
  5. pejabat administrator yang membidangi kesekretariatan yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Instansi Daerah untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Muda dan PPUPD Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit:
  1. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan internal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Utama dan PPUPD Ahli Madya;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi pengawasan internal di Instansi Pusat untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Muda, dan PPUPD Ahli Pertama yang berkedudukan di Instansi Pusat; dan
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Instansi Daerah untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Muda, dan PPUPD Ahli Pertama yang berkedudukan di Instansi Daerah.

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:
  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan PPUPD dalam pendidikan dan pelatihan.
Tim Penilai PPUPD yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi PPUPD Ahli Pertama, PPUPD Ahli Muda, PPUPD Ahli Madya, dan PPUPD Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Peningkatan Kompetensi Jabatan PPUPD

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PPUPD diikutsertakan pada pelatihan yang disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada PPUPD dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional;
b. pelatihan teknis bidang PPUPD; dan
c. pelatihan teknis lainnya.

Selain pelatihan, PPUPD dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
a. mempertahankan keahlian sebagai PPUPD;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.

Kelas Jabatan PPUPD

Kelas Jabatan Fungsional PPUPD terdiri atas:

  1. PPUPD Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
  2. PPUPD Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355;
  3. PPUPD Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930; dan
  4. PPUPD Ahli Utama.
Untuk mengetahui lebih lengkap kelas jabatan dapat dilihat melalui link berikut: sikejab.bkn.go.id

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dapat di download disini

Baca Juga: 

Semoga bermanfaat dan terima kasih.