Perlindungan Khusus Bagi Anak dalam PP 78 Tahun 2021 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perlindungan Khusus Bagi Anak dalam PP 78 Tahun 2021


PP Nomor78 Tahun 2021

Coesmana Family.com - Dalam rangka memberikan perlindungan khusus terhadap anak-anak di seluruh Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk Anak yang masih dalam kandungan, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak . 

Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perlindungan khusus bagi anak tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7lC Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak. 

Ditegaskan pada peraturan tersebut,  Perlindungan khusus bagi anak bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak.

Selanjutnya di dalam ketentuan peraturan tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada: 

  1. Anak dalam Situasi Darurat; 
  2. Anak yang Berhadapan dengan Hukum; 
  3. Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi; 
  4. Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual; 
  5. Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; 
  6. Anak yang Menjadi Korban Pornografi; 
  7. Anak dengan HIV dan AIDS; 
  8. Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan; 
  9. Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis; 
  10. Anak Korban Kejahatan Seksual; 
  11. Anak Korban Jaringan Terorisme; 
  12. Anak Penyandang Disabilitas; 
  13. Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran; 
  14. Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan 
  15. Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya.
Upaya Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui : a) penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/ atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b) pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c) pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan d) pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Ditegaskan pula bahwa Perlindungan Khusus kepada Anak diberikan di unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah, dan/ atau unit pelaksana teknis daerah yang telah dibentuk dengan mengacu kepada standar layanan yang telah ditetapkan. Kemudian dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak, maka penyelenggaraannya harus dilaksanakan secara cepat, komprehensif, dan terintegrasi.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan Perlindungan Khusus menyediakan :  a)  pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial; b) tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih; c) petugas pembimbing rohani/ibadah; d) pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau e) tenaga bantuan hukum. 

Dalam rangka pembinaan pennyelenggaraan perlindungan khusus bagi anak, Menteri melakukan pembinaan Perlindungan Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah provinsi, dan Gubernur melakukan pembinaan Perlindungan Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pembinaan yang dilaksanakan oleh Menteri dan Gubernur dilakukan melalui: a) sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan Perlindungan Khusus bagi Anak; b) penyebarluasan informasi tentang Perlindungan Khusus bagi Anak; c) pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Perlindungan Khusus bagi Anak; dan d) peningkatan partisipasi Masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak. 

Pemerintah Daerah  kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada Masyarakat dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak di daerah. Pembinaan dilakukan dengan cara: a) meningkatkan kemampuan dan keterampilan Masyarakat dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak; dan b) meningkatkan kemampuan Masyarakat dalam memberikan pengasuhan yang baik, memberikan pembinaan keagamaan, dan memberikan pemahaman kepada keluarga terkait pemenuhan hak Anak. 

Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada Lembaga Pendidikan formal dan informal dalam bentuk: a) peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan melalui pelatihan hak-hak dan perlindungan Anak berdasarkan Konvensi Hak Anak dan peraturan perundangundangan terkait Anak; dan b) perlindungan Anak dari kekerasan dan diskriminasi.

Demikian informasi mengenai perlindungan khusus bagi anak-anak yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Untuk informasi lebih jelas isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, sobat dapat memperolehnya DISINI

Semoga bermanfaat🙏🙏