Peraturan BPKP No. 3 tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan BPKP No. 3 tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan BPKP Nomor 3 tahun 2019

Coesmana Family.com - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Menteri/ Kepala Lembaga / Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui Aparat Pengawasan Internal pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara /daerah dan pembangunan nasional.

Untuk itu dengan mempertimbangan hal-hal tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam peraturan ini, yang dimakssud dengan Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

Sedangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ditegaskan dalam pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut, bahwa Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan sistem pengaduan (whistleblowing system). 

Selanjutnya ditegaskan lagi bahwa Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  sejak perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima pekerjaan. Pengawasan dimaksud dapat dilakukan bersama kementerian teknis terkait dan/atau melibatkan LKPP sebagai tenaga ahli dalam bidang pengadaan barang/jasa. BPKP melaksanakan pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap pengadaan Barang/Jasa bersama-sama dengan APIP lainnya. 

Pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur pada ayat (5) dilaksanakan melalui perencanaan terintegrasi antara BPKP dengan APIP lainnya.

Pada pasal 3 Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diatur bahwa Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang dilakukan melalui kegiatan audit dan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur dalam Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan bagi APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan kementerian teknis terkait dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Ruang lingkup Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri atas: 

  1. Pedoman Umum Pengawasan Intern Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 
  2. Pedoman Probity Audit; 
  3. Pedoman Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan 
  4. Pedoman Reviu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pedoman Umum Pengawasan Intern Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 

Pedoman Umum Pengawasan Intern Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah mengatur tentang penugasan-penugasan pengawasan intern yang dilakukan oleh APIP atas pengadaan barang/jasa yang mencakup penugasan probity audit, audit, dan reviu pada pengadaan barang/jasa. 

Pedoman Umum Pengawasan Intern Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Selanjutnya Pedoman Umum Pengawasan Intern Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, anda dapat membacanya pada artikel Lampiran I Peraturan BPKP Nomor 3 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

Pedoman Probity Audit 

Pedoman Probity Audit mengatur tentang proses dan tahapan probity audit pada pengadaan barang/jasa. Pedoman Probity Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 

Selanjutnya Pedoman Probity Audit berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, anda dapat membacanya pada artikel Lampiran II Pedoman Probity Audit Dalam Peraturan BPKP Nomor 3 tahun 2021

Pedoman Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pedoman Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang proses dan tahapan audit pengadaan barang/jasa. 

Pedoman Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 

Selanjutnya Pedoman Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, anda dapat membacanya pada artikel Lampiran III Pedoman Audit Pegadaan Barang/ Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019 

Pedoman Reviu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pedoman Reviu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang proses dan tahapan reviu pada pengadaan barang/jasa. 

Pedoman Reviu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Untuk memperoleh informasi mengenai Pedoman Reviu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, anda dapat membacanya pada artikel Lampiran IV Pedoman Reviu Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019

Untuk mengetahui lebih lengkap batang tubuh Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, anda dapat unduh DISINI.