Jabatan Fungsional Arsiparis, Angka Kredit, Kelas Jabatan dan Tunjangan Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Arsiparis, Angka Kredit, Kelas Jabatan dan Tunjangan Jabatannya

Jabatan Fungsional Arsiparis, Angka Kredit, Kelas Jabatan dan Tunjangan Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 mengatur tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016.

Jabatan Fungsional Arsiparis termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan.

Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa,dan Perguruan Tinggi Negeri. 

Arsiparis adalah seseorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan satuan organisasi perguruan tinggi negeri.

Arsiparis Kategori Keterampilan adalah Arsiparis dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kearsipan. 

Arsiparis Kategori Keahlian adalah Arsiparis dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kearsipan. 

Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. 

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Kegiatan Kearsipan adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajikan arsip menjadi informasi. 

Kegiatan Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip yang dilakukan terhadap arsip aktif, arsip inaktif dan arsip vital, secara efisien, efektif, dan sistematis.

Kegiatan Penciptaan Arsip adalah kegiatan pembuatan dan penerimaan arsip yang dilaksanakan berdasarkan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.

Kegiatan Pemeliharaan Arsip adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip melalui pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, penyimpanan arsip, dan alih media arsip.

Kegiatan Alih Media Arsip adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan arsip dinamis dan arsip statis dan dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi arsip dan nilai informasi, serta diautentikasi oleh pimpinan di lingkungan pencipta arsip. 

Kegiatan Autentikasi Arsip adalah tindakan dan prosedur yang harus dilalui untuk menentukan bahwa sesuatu arsip dan/atau hasil penggandaannya adalah sesuai dengan yang dimaksudkan saat terciptanya.

Kegiatan Pemberkasan Arsip adalah penempatan naskah ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi satu berkas karena memiliki hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan masalah dari suatu unit kerja.

Kegiatan Penataan Arsip Inaktif adalah penataan arsip inaktif pada unit kearsipan melalui kegiatan pengaturan fisik arsip, pengolahan informasi arsip dan penyusunan daftar arsip inaktif.

Kegiatan Penyimpanan Arsip adalah kegiatan penyimpanan arsip yang dilakukan terhadap arsip yang sudah didaftar dalam daftar arsip utuk menjamin keamanan fisik dan informasi arsip selama jangka waktu penyimpanan arsip berdasarkan JRA. 

Kegiatan Penggunaan Arsip adalah kegiatan memanfaatkan dan menyediakan arsip bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak untuk memenuhi kepentingan dalam kegiatan perencanaan, pengambilan keputusan, layanan kepentingan publik, perlindungan hak, dan/atau penyelesaian sengketa serta kepentingan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Kegiatan Penyusutan Arsip adalah pengurangan arsip melalui pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi, dan penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. 

Kegiatan Pengelolaan Arsip Statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi kegiatan akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional. 

Kegiatan Akuisisi Arsip adalah proses penambahan khazanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. 

Kegiatan Pengolahan Arsip Statis adalah proses pembuatan sarana bantu penemuan kembali arsip statis berdasarkan kaidah-kaidah kearsipan yang berlaku. 

Kegiatan Preservasi Arsip Statis adalah keseluruhan proses dan kerja dalam rangka perlindungan arsip terhadap kerusakan arsip atau unsur perusak dan restorasi/perbaikan bagian arsip yang rusak. 

Kegiatan Pembinaan Kearsipan adalah kegiatan untuk memberi pengarahan, penguatan, dan pemberdayaan kepada pencipta arsip, lembaga kearsipan, dan Sumber Daya Manusia kearsipan serta pemangku kepentingan lainnya, berkenaan dengan arsip guna mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan secara efektif dan optimal. 

Kegiatan Uji Kompetensi Kearsipan adalah Sertifikasi Arsiparis yang dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan untuk memberikan pengakuan formal kepada Arsiparis oleh ANRI sebagai pengakuan terhadap kompetensi bidang kearsipan. 

Kegiatan Pengolahan dan Penyajian Arsip Menjadi Informasi adalah proses pengolahan arsip yang dimulai dari pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, pengolahan arsip statis, sampai menjadi suatu informasi kearsipan untuk JIKN. 

Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional. 

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 

Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. 

Lembaga Kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan. 

Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Arsiparis adalah pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi Arsiparis untuk menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan jabatan fungsional yang terdiri dari kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan  dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: 
a. Arsiparis Terampil/jenjang jabatan Pelaksana; 
b. Arsiparis Mahir/jenjang jabatan Pelaksana Lanjutan; dan 
c. Arsiparis Penyelia/jenjang jabatan Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: 
a. Arsiparis Ahli Pertama/jenjang jabatan Pertama; 
b. Arsiparis Ahli Muda/jenjang jabatan Muda; 
c. Arsiparis Ahli Madya/jenjang jabatan Madya; dan 
d. Arsiparis Ahli Utama/jenjang jabatan Utama.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Arsiparis Kategori Keterampilan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan; 
  • berijazah Diploma III (D.III) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; 
  • pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; 
  • memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun; 
  • mengikuti dan lulus sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis; 
  • nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 
  • usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun.
Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Arsiparis Kategori Keahlian dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian; 
  • berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; 
  • pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; 
  • memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun; 
  • mengikuti dan lulus sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis; f. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 
  • usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun.
PNS yang berijazah D.III dan S1/D.IV bidang ilmu lain sebagaimana dimaksud, wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Arsiparis. Jabatan/pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kualifikasi jenjang kompetensi yang diperoleh.

Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis harus memperhatikan ketersediaan beban kerja sesuai dengan jenjang jabatan. Arsiparis yang diberhentikan sementara, wajib diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. 

PENILAIAN KINERJA JABATAN ARSIPARIS

Tugas pokok Arsiparis adalah melaksanakan kegiatanpengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsipstatis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi. 

Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Arsiparis ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Arsiparis. 

Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif sebagai berikut: 
  • nilai kinerja sebesar 91 ke atas atau dengan sebutan sangat baik mendapatkan angka kredit sebesar 150% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; 
  • nilai kinerja sebesar 76 - 90 atau dengan sebutan baik mendapatkan angka kredit sebesar 125% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; 
  • nilai kinerja sebesar 61 - 75 atau dengan sebutan cukup mendapatkan angka kredit sebesar 100% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun
  • nilai kinerja sebesar 51 - 60 atau dengan sebutan kurang mendapatkan angka kredit sebesar 75% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; 
  • nilai kinerja sebesar 50 ke bawah atau dengan sebutan buruk mendapatkan angka kredit sebesar 50% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.

Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Arsiparis diatur dalam Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 mengatur tentang Jabatan Fungsional Arsiparis adalah sebagai berikut :


Angka Kredit Jafung Arsiparis Keahlian


Angka Kredit Jafung Arsiparis Keterampilan


Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017, adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dapat dibaca pada link artikel Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan jabatan fungsional yang terdiri dari kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan  dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: 
  1. Arsiparis Terampil/jenjang jabatan Pelaksana, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 740; 
  2. Arsiparis Mahir/jenjang jabatan Pelaksana Lanjutan, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1005; dan
  3. Arsiparis Penyelia/jenjang jabatan Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1230.
Kelas Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: 
  1. Arsiparis Ahli Pertama/jenjang jabatan Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
  2. Arsiparis Ahli Muda/jenjang jabatan Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355;
  3. Arsiparis Ahli Madya/jenjang jabatan Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930; dan 
  4. Arsiparis Ahli Utama/jenjang jabatan Utama, kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2485.
Untuk melihat lebih rinci tentang Kelas Jabatan dapat dilihat pada link sikejab.bkn.go.id.

Demikian informasi mengenai Jabatan Fungsional Arsiparis. Untuk mengetahui selengkapnya anda dapat membacanya dalam peraturan menteri PAN RB berikut : 

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.
Informasi lainnya dari Blog Coesmana Family

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.

Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.🙏