Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

 

Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis. Peraturan Presiden tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja jabatan fungsional arsiparis.

Pertimbangan lainnya sehingga dilakukan perubahan ataupun penyesuaian tunjangan fungsional arsiparis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko kerja.

Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis atau Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis, diberikan Tunjangan Arsiparis setiap bulan.

Pemberian Tunjangan Arsiparis bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan Arsiparis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil ( Jabatan Fungsional Arsiparis), diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Arsiparis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis adalah sebagai berikut :

Jabatan Fungsional Arsiparis TINGKAT KEAHLIAN 

1. Arsiparis Utama atau Jenjang Ahli Utama Rp. 1.300.000,00 
2. Arsiparis Madya atau Jenjang Ahli Madya Rp. 1.100.000,00 
3. Arsiparis Muda atau Jenjang Ahli Muda Rp. 800.000,00 
4. Arsiparis Pertama atau Jenjang Ahli Pertama Rp. 520.000,00 

Jabatan Fungsional Arsiparis TINGKAT KETERAMPILAN 

1. Arsiparis Penyelia atau Jenjang Jabatan Penyelia Rp. 700.000,00 
2. Arsiparis Mahir atau Jenjang Jabatan Pelaksana Lanjutan Rp. 420.000,00 
3. Arsiparis Terampil atau Jenjang Jabatan Pelaksana Rp. 350.000,00

Demikian informasi mengenai tunjangan fungsional arsiparis yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis. Bagi sobat yang ingin mengetahui isi lengkap dari Peraturan Presiden dimaksud, silahkan unduh disini.