Tugas Analis Perdagangan Ahli Utama berdasarkan Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Analis Perdagangan Ahli Utama berdasarkan Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

TUGAS ANALIS PERDAGANGAN AHLI UTAMA

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Analis Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas : 
  1. Analis Perdagangan Ahli Pertama.
  2. Analis Perdagangan Ahli Muda.
  3. Analis Perdagangan Ahli Madya.
  4. Analis Perdagangan Ahli Utama.
Analis Perdagangan wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap awal tahun. SKP merupakan Target Kinerja Analis Perdagangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.

Target kinerja terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit bagi Analis Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 
  • 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Pertama
  • 25 (dua puluh lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Muda
  • 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Madya
  • 50 (lima puluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Utama

Tugas  Jabatan Analis Perdagangan Ahli Utama 

Tugas  Analis Perdagangan Ahli Utama berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan terdiri dari 20 butir kegiatan dengan uraian tugas sebagai berikut :
  1. menyusun kajian analisis risiko pengaturan dan pengendalian bidang perdagangan atau perlindungan konsumen
  2. merancang pengembangan pengelolaan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen secara nasional
  3. melakukan kajian ketentuan tata niaga ekspor dan impor internasional atau negara terkait dan ketentuan dalam negeri
  4. menyusun kajian penentuan kriteria daerah dan prioritas terkait pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga
  5. melakukan kajian pengembangan jaringan distribusi atau sarana perdagangan atau logistik nasional
  6. merumuskan rekomendasi penyelesaian permasalahan sengketa konsumen
  7. mengembangkan strategi pengembangan layanan pengaduan konsumen
  8. menyusun indikator pemberdayaan konsumen nasional
  9. merancang metode edukasi perlindungan konsumen nasional
  10. menyusun kajian peningkatan daya saing produk ekspor indonesia
  11. merumuskan tema promosi perdagangan
  12. melakukan kajian potensi target transaksi pelaksanaan promosi perdagangan atau akses pasar
  13. merancang pelaksanaan forum dagang bagi pelaku usaha berorientasi ekspor atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah potensial
  14. mengembangkan strategi promosi perdagangan yang berkelanjutan
  15. merancang strategi pengembangan dan penguatan jejaring kerja baik dengan instansi pemerintah maupun dunia usaha dari indonesia dan dari negara akreditasi
  16. melakukan kajian terkait dengan produk potensial ekspor yang akan dicitrakan, media yang akan digunakan, dan lokasi yang akan dituju
  17. mengembangkan sistem informasi perdagangan yang terintegrasi secara nasional
  18. merancang metode pelaksanaan monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen
  19. mengembangkan metode monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen secara nasional
  20. merancang standar kinerja dan penilaian terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen

Hasil Kerja dari Tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama

Hasil Kerja dari Tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama, meliputi: 
  1. dokumen kajian analisis risiko pengaturan dan pengendalian bidang perdagangan atau perlindungan konsumen
  2. dokumen kajian pengembangan pengelolaan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen secara nasional
  3. dokumen kajian ketentuan tata niaga ekspor dan impor internasional atau negara terkait dan ketentuan dalam negeri
  4. dokumen kajian penentuan kriteria daerah dan prioritas terkait pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga
  5. dokumen kajian pengembangan jaringan distribusi atau sarana perdagangan atau logistik nasional
  6. dokumen rekomendasi penyelesaian permasalahan sengketa konsumen
  7. dokumen kajian pengembangan strategi pengembangan layanan pengaduan konsumen 
  8. dokumen rekomendasi indikator pemberdayaan konsumen nasional 
  9. dokumen rancangan metode edukasi perlindungan konsumen nasional
  10. dokumen kajian peningkatan daya saing produk ekspor indonesia
  11. dokumen rekomendasi tema promosi perdagangan
  12. dokumen kajian potensi target transaksi pelaksanaan promosi perdagangan atau akses pasar 
  13. merancang dokumen kajian pelaksanaan forum dagang bagi pelaku usaha berorientasi ekspor atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah potensial 
  14. dokumen rancangan strategi promosi perdagangan yang berkelanjutan 
  15. dokumen rancangan strategi pengembangan dan penguatan jejaring kerja baik dengan instansi pemerintah maupun dunia usaha dari indonesia dan dari negara akreditasi 
  16. dokumen kajian terkait dengan produk potensial ekspor yang akan dicitrakan, media yang akan digunakan, dan lokasi yang akan dituju
  17. dokumen pengembangan sistem informasi perdagangan yang terintegrasi secara nasional
  18. dokumen rancangan metode pelaksanaan monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen
  19. dokumen kajian pengembangan metode monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen secara nasional
  20. dokumen kajian standar kinerja dan penilaian terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.
Demikian uraian tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.

Untuk mengetahui tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang lainnya, anda dapat membacanya pada tautan berikut ini :👇
Jika anda ingin mendapatkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan  silahkan klik tautan 👉Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan Kelas Jabatannya

Semoga bermanfaat. 🙏🙏🙏🙏🙏